NTT-News.com, Kefamenanu – Terkait dugaan Warga Nifunenas, Kecamatan Insana Barat, yang mengklaim aset milik kelompok tani Melati Warga Desa T’eba Biboki Tanpah, segera diatasi dan aset akan di amankan kembali ke rumah kelompok tani Melati.
Hal tersebut di sampaikan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Timor Tengah Utara Gregorius Ratrigis di ruang kerjanya. Kamis, (4/11/2021) siang.
Dikatakannya aset tersebut merupakan pemberian dari kementrian melalui Dinas pertanian kepada Kelompok tani, bukan kepada satu orang atau individu. Maka kata Gregorius pihak Dinas akan segera amankan aset milik kelompok Desa T’eba yang dibawa di Desa Nifunenas.
“Jadi begini prinsip kita yang pertama itu hibah untuk kelompok tani bukan orang – perorang bukan hibah untuk individu kita segera amankan , ” tandas Gregorius.
Sehingga Kata Gregorius terkait Aset yang diduga di kalaim Masyarakat Nifunenas akan segera diamankan di rumah kelompok tani Melati di Desa T’eba Biboki Tanpah.
Dirinya mengatakan sudah perintahkan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di kecamatan Biboki Tanpah untuk memediasi dan segera kembalikan aset milik kelompok tani Melati di Desa T’eba.
“Jadi masalah ini yang sudah buat juga di berita saya sudah kontak Pak Markus (PPL) dia jawab untuk hari ini (04/11) mediasi dan segera selesaikan, ” Pinta Gregorius.
Lanjut Gregorius menjelaskan pada prinsipnya Traktor dan Rontok padu itu ada adalah aset kelompok sehingga harus di amankan sehingga tidak menimbulkan konflik di tengah Masyarakat karena aset itu.
“Kita harus amankan di balai kelompok bukan di Dinas, tapi karena itu kelompok binaan dari Pemerintah makanya kita harus membantu supaya orang jangan ribut, ” Jelasnya.
Selain itu lanjut Gregorius hal tersebut juga sangat menyusahkan Masyarakat. Dikatakannya anggota kelompok lain akan kewalahan dan susah pasalnya harus menyewa traktor milik orang lain sedangkan mereka punya traktor kelompok.
“Ini segera kita amankan karena di wilayah Biboki itu Wilayah Pertanian untuk lahan basah, mereka tadah hujan. Kalau kita tidak bisa atasi sekian ratusan ribu kita tidak selamatkan, dalam hal ini pengeluaran Masyarakat untuk pengolahan tanah, katakan 20 anggota dia harus keluarkan uang untuk sewa traktor lain lagi, ” Tuturnya.
Pada kesempatan itu dirinya mengatakan hari ini kalau hari ini tidak ada penyelesaian dirinya anak turun langsung ke Desa untuk cepat selesaikan masalah ini.
“Sore ini saya kontak lagi untuk dapat informasi terakhir, kalau memang belum ada informasi saya cari waktu untuk kesana, ” Tandas Gregorius.
Sebelumnya diberitakan, Aset milik kelompok tani Melati Warga Desa Teba, Kecamatan Biboki Tanpah diduga di Klaim warga Desa Nifunenas, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Oknum Warga Desa Nifunenas Edi Damianus Tahoni diduga kuat mengklaim aset Kelompok Tani Melati, di Desa Teba, berupa traktor dan mesin rontok padi, bantuan dari Dinas Pertanian setempat.
Upaya Klaim traktor dan mesin rontok padi ini dilakukan Edit Tahoni sejak tahun 2019. Kini dua aset kelompok tani Desa Teba ini sudah 3 tahun berada di Desa Nifunenas Kecamatan Insana Barat.
Awal mula kelompok tani ini terbentuk dengan jumlah anggota 24 orang termasuk Edi Tahoni, karena saat itu dirinya tinggal di Desa Teba karena kebetulan istrinya bertugas sebagai bidan desa yang ditempatkan di Desa Teba.
Setelah kelompok terbentuk dan mendapat bantuan peralatan, Edy Tahoni pun minta pindah domisili kembali ke kampung asalnya di Desa Nifunenas, dan membawa dua alat pertanian diduga di klaim menjadi milik pribadinya.
Bendahara Kelompok Tani Melati Eduardus Kalau kepada wartawan mengatakan aset milik kelompok Tani kini sudah seperti milik pribadi. Pasalnya aset milik kelompok sudah tidak ada di Desa Teba dan saat dibawa ke Desa Nifunenas tanpa diketahui anggota kelompok.
Dirinya menjelaskan aset milik kelompok dibawa sejak tahun 2019 tanpa diketahui oleh semua anggota bahkan dirinya sebagai bendahara kelompok juga tidak tahu.
“Traktor dan rontok dia (Edi Tahoni) bawa ke Nifunenas kami anggota kelompok tidak tau, ” Kata Edu kepada wartawan. Rabu, (3/11/2021).
Pada kesempatan itu Edu mengatakan dirinya bersama beberapa anggota sudah pernah mengadu ke Dinas Pertanian Kabupaten TTU dan melakukan mediasi bersama PPL Pertanian dan pihak Pemerintah Desa di Rumah Kelompok beberapa bulan lalu.
Namun dalam mediasi Edi Tahoni mengatakan aset akan ia bawa pulang apabila anggota kelompok harus kembalikan kerugian yang ia gunakan untuk perbaiki traktor yang katanya pernah rusak.
“Saat kami mediasi dia (Edi Tahoni) bilang anggota kelompok harus kembalikan uang 600 ribu yang dia pakai untuk perbaiki traktor, ” Kata Edu.
Sementara lanjut Edu, anggota tidak ingin mengumpulkan uang, pasalnya bukti berupa kwitansi saat perbaiki aset tidak di tunjukan Edi Tahoni kepada 23 anggota kelompok lainnya.
“Anggota semua tidak mau kumpul uang karena anggota minta kwitansi dia tidak tunjukan, ” Jelas Edu.
Sementara itu, Kepala Desa Teba Agustinus Amteme saat di temui Wartawan, ia membenarkan Warga tersebut sudah pindah penduduk dari tahun 2019 lalu.
“Benar Warga tersebut sudah minta surat pindah dari tahun 2019 untuk pindah penduduk ke Desa Nifunenas, ” Kata Agustinus.
Selain itu terkait dengan Aset milik kelompok Tani di Desa T’eba, Agustinus mengatakan aset milik kelompok tani sudah tidak berada di wilayah Desa Teba.
Agustinus menambahkan, anggota kelompok sudah pernah mengadu ke Kantor Desa terkait aset milik kelompok yang sudah tidak berada di Desa T’eba.
Pasalnya aset tersebut sudah dibawa ke Nifunenas tanpa ketahuan dari Pemerintah Desa setempat yang adalah naungan dari Kelompok tani tersebut.
“Terkait dengan aset itu anggota kelompok sudah pernah mengadu ke kami Pemerintah Desa, karena memang sudah tidak berada di Desa T’eba . Aset tersebut juga dibawa ke Nifunenas tanpa ketahuan Pemerintah Desa setempat yang adalah naungannya kelompok Tani tersebut, ” Jelas Agustinus.
Lanjut Agustinus, saat kelompok Tani mengadu, sebagai Pemerintah setempat sudah berusaha untuk melakukan mediasi, namun saat mediasi Edi Tahoni tidak ingin menyelesaikan di Kantor Desa namun lebih memilih di Rumah Kelompok dan sampai saat ini juga aset itu belum di datangkan kembali.
“Saat itu kita sebagai pihak Pemdes sudah berusaha untuk mediasi dengan menghadirkan pihak anggota kelompok dan Dinas Pertanian di Kantor Desa. Namun sampai saat ini aset itu juga tidak di kembalikan , ” Jelas Agustinus.
Kepala Desa Teba berharap, Dinas pertanian segera bertindak tegas untuk mengamankan aset tersebut agar tidak menimbulkan konflik di tingkat masyarakat.
“Saya minta kalau boleh, Dinas teknis segera tertibkan alat itu. Kalau dapat dikembalikan kepada kelompok tani melati. Dan Edi Tahoni tidak boleh bergabung dalam kelompok ini lagi. Dia kebun saja tidak ada, masa dia bergabung dalam kelompok dan ambisi jadi ketua untuk mengklaim aset kelompok,” Tandas Agus.
(AC)