Terdakwa Brigpol Rudi Soik Dituntut 6 Bulan Penjara

0
218

NTT-NEWS.COM, Kupang – Brigadir Polisi (Brigpol) Rudi Soik, terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap Ismail Pati Sanga, dituntut enam bulan penjara, karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arfan Triyono saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Rudi Soik di Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (29/1/15), menyebutkan bahwa kepada terdakwa dituntut enam bulan penjara dan membayar biaya persidangan sebesar Rp 2000.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakmi Ketua, Ketut Sudira didampingi dua anggotanya, Ida Ayu dan Janser Simanjuntak itu, Rudi Soik tanpa didampingi kuasa hukumnya. Sidang Rudi Soik ini mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian resor Kupang Kota.

Dalam dakwaan itu, JPU mengatakan hal yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa tidak berterus terang dalam persidangan, bahwa telah melakukan penganiayaan, dan bersangkutan adalah anggota Polri yang harusnya menjadi pengayom masyarakat.

“Hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan,” ujarnya Kamis (29/1). Rudi dikenai pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Adapun Rudi Soik menanggapi tuntutan itu menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya pada 5 Februari 2015 mendatang. “Saya akan ajukan keberatan pada sidang berikutnya,” kata Rudi kepada awak media di Kupang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini