Terbukti Korupsi, Tiga Terdakwa Kredit Fiktif Bank NTT Divonis Hukuman Berbeda

0
317
Sidang putusan kasus korupsi kredit fiktif Bank NTT di Pengadilan Tipikor Kupang

NTT-News.com, Kupang – Pengadilan (Tindak Pidana Korupsi) Tipikor Kupang kembali menggelar Sidang Putusan kasus dugaan korupsi kredit macet pada Kantor Cabang Utama (KCU) Bank NTT Tahun 2018 senilai Rp. 5 miliar. Kamis (18/6/2020).

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Dju Johnson Mira Mangi dengan anggota, Ary Prabowo dan Ali Muhtarom, ketiga terdakwa, Johan Tamalanrea Nggebu, Bonefasius Ola Masan dan Yohana Marselina Bailao divonis berbeda.

Terdakwa Johan Tamalanrea Nggebu divonis 1,6 tahun, Yohana Marselina Bailao divonis 1 tahun dan Bonefasius Ola Masam divonis 1 tahun penjara.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa 4,6 tahun penjara.

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana enam bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap putusan itu, kuasa hukum Johan Tamalanrea Nggebu, Ady Adoe dan Bildad Thonak mengatakan siap melakukan banding. Sementara kuasa hukum dua terdakwa lainnya menyatakan pikir-pikir.

Pantauan wartawan, sidang dipadati keluarga tiga terdakwa. Isak tangis keluarga pecah saat majelis hakim mengetuk palu putusan. Selain kuasa hukum tiga terdakwa, sidang juga dihadiri jaksa penuntut umum Kejati NTT, Hendrik Tip dan Hari Franklin. (*/rey)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini