Terbitkan SPDP, Kapolres Sumba Barat Enggan Bicara Soal Isu Pemeriksaan Bupati

0
206
Kapolres Sumba Barat AKBP Muhamad Erwin
Kapolres Sumba Barat AKBP Muhamad Erwin

NTT-News.com, Waikabubak – Dugaan Korupsi Pekerjaan Proyek Pasar Waimangura di Kecamatan Wewewa Barat Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) tahun anggaran 2015 sebesar Rp 4,9 miliar lebih, kini terus bergulir, meski kadang masyarakat masih bertanya-tanya soal kelanjutan kasus tersebut yang ditangani Polres Sumba Barat ini.

Kapolres Sumba Barat, AKBP Muhamad Erwin yang ditemui wartawan disela-sela acara HUT TNI Ke-72 di Makodim 1613/Sumba Barat menyatakan bahwa proses hukum kasus pasar Waimangura telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk kedua tersangka, yakni Kontraktor dari CV Borobudur RC dan Ms, selaku PPK.

“Ini mau diekpose yah? memang soal Kasus Pasar Waimangura sudah sampai tahap penyidikan, SPDP sudah kita kirim dan petunjuk dari jaksa juga sudah ada, tinggal dilengkapi saja pentunjuk dari jaksa. Sudah, itu cukup yah” kata Erwin sambil berlalu Pada, Kamis 5 Oktober 2017.

Sementara itu, Wartawan media ini beberapa kali mengkonfirmasi kebenaran informasi atau isu yang beredar soal akan diperiksanya Bupati Sumba Barat Daya (SBD) Markus Dairo Talu, sebagai saksi dalam kasus Proyek Pasar Waimangura.

Kapolres Erwin enggan menerima telepon dan Pesan Whatsapp yang diketahui telah dibacanya. Pertanyaan wartawan tersebut merupakan pertanyaan yang kedua kalinya namun tidak pernah ditanggapi.

Sebelumnya beredar kabar bahwa Bupati Sumba Barat Daya akan diperiksa sebagai saksi soal proyek pasar Waimangura Pada, Jumat 29 September 2017, namun tidak ada pemeriksaan pada saat itu.

Sementara pada tanggal yang sama Wakapolda NTT turun di Sumba Barat Daya untuk memberikan pengobatan Gratis di Desa Bila Cenge, dan saat diterima Bupati, Wakapolda NTT Menerima Cinderamata Berupa Parang mahal di daratan Sumba, karena Bergagang Gading. (Yunia/Rey)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini