NTT-NEWS.COM, Kefamenanu – Masyarakat Timor Tengah Utara (TTU) mempertanyakan Tugas Pokok dan Fungsi dari Dinas Perhubungan yang sampai saat ini tidak mengontrol penggunaan tarif angkutan umum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara.
“Apa sih Tugas dari pegawai perhubungan yang setiap hari bertugas di terminal? Apa hanya untuk menagih ongkos parkir dan tidak pernah mengontrol penggunaan tarif dari setiap angkot?,” tanya Melkianus Tabesi yang merupakan salah satu pengguna jasa angkutan umum saat di temui NTT-News.com di terminal Kefamenanu, Rabu, (20/01).
Menurut Melkianus terkait tarif angkutan umum saat ini sangat melambung tinggi menjauhi Peraturan Bupati TTU Nomor 01 Tahun 2015 Tanggal 21 Januari 2015 tentang perubahan penetapan tarif angkutan penumpang di Kabupaten TTU.
“Tarif yang diterapkan oleh Para pengusaha jasa transportasi angkutan darat di TTU sangatlah melenceng jauh dari peraturan pemerintah dan perlu pengawasan dari pemerintah,” lanjut Melkianus
Sesuai pantauan lapangan Media ini, tarif yang diberlakukan oleh para pengusaha jasa angkutan darat sangat melenceng jauh dari Peraturan Pemerintah.
Tarif Kefamenanu – Kaubele yang sebenarnya Rp 18.300, per orang yang jaraknya 68 Km, namun yang digunakan oleh para pengusaha jasa transportasi angkutan darat sebesar Rp. 30.000, per orang. Hal ini dapat disebut sebagai bentuk pemerasan yang sangat menindas masyarakat pengguna jasa angkutan umum.
Sementara saat ini, harga bahan bakar minyak mengalami penurunan, namun tarif angkutan umum malah terus naik dan terkesan dibiarkan oleh Dinas Perhubungan selaku pengawas tarif dan jalannya kendaraan umum.
Berkaitan dengan parkiran yang terbangkalai, Masyarakat juga meminta agar penertipan parkiran mobil bisa diatur dengan baik dan tidak membahayakan keselamatan sesama pengguna jalan raya.
“Perlu penertipan terkait parkir mobil-mobil di ujung Jembatan Kilo meter 04, karena itu sangat membahayakan pengendara lainnya karena mobil- mobil tersebut parkir di Tikungan,” Singkat Oktovianus Seran.
Kepala Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi saat dikonfirmasi, Tidak masuk kantor dengan alasan sakit. (Peter)