NTT-NEWS.COM, Kupang – Pembangunan tower telekomunikas di wilayah RT 01/RW 01, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, milik PT Tower Bersama Infrastrukture Salesindo Kreasi Pratama dinilai tidak prosedural oleh Komisi I DPRD Kota Kupang karena tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Atas persoalan itu, Ketua Komis I DPRD Kota Kupang, Zeyto Ratuarat meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menyegel tower tersebut. “Jika terbukti bagunan ini tidak prosedural maka satpol PP harus segera menyegel tower ini,” kata Zeyto, Senin (23/2) saat mengunjungi lokasi pembangunan tower tersebut
Menurut Zeyto, pembangunan tower harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana sudah diatur dalam aturan yang berlaku. Namun, jika masyarakat sekitar lokasi pembangunan sudah menyatakan kesediaan, maka sebenarnya tak bermasalah.
Persoalan ini, lanjutnya pembangunan tower tersebut ternyata mendapatkan protes dari warga sekitar. “Itu artinya pembangunan ini sudah bermasalah. Apalagi, sesuai informasi yang disampaikan warga, pembangunan tower tersebut tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB),” katanya.
Pantauan di lokasi, pembangunan tower tersebut tampak sudah selesai dibangun dan telah dipagari. Sementara jarak tower dari rumah warga hanya 1,5 meter. Bahkan, ada rumah warga yang berdempetan langsung dengan pagar tower.***