NTT-NEWS.COM, Kupang – Ratusan masyarakat adat dari enam kecamatan di Amfoang Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendatangi DPRD NTT. Ratusan warga yang dipimpin Raja Amfoang, Roby Mano dan sejumlah fetor menyerahkan dokumen pendukung untuk dimekarkan menjadi Daerah Otonom Baru (DOB).
Ketua Panitia Pemekaran Amfoang, Luther Sol’uf dihadapan ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno menyampaikan bahwa jarak dari Oelamasi Ibukota Kabupaten Kupang ke Amfoang 150 kilometer (Km). Jika musim hujan seluruh aktifitas transportasi darat lumpuh akibat infrastruktur jalan dan jembatan penghubung Kabupaten Kupang dan Amfoang yang rusak.
“Selama ini perhatian pemerintah daerah kepada kami sangat minim, sehingga jalan dan jembatan tidak pernah diperhatikan, padahal sumber daya alam banyak yang mubasir akibat akses yang kurang memadai,” kata Luther, Rabu (4/3).
Atas kondisi itu, Luther meminta agar aspirasinya itu diperjuangkan oleh DPRD NTT agar Amfoang dimekar dari Kabupaten Kupang. “Amfoang sangat layak jadi DOB sehingga harus menjadi satu kabupaten,” ujar Luther.
Luther juga menyampaikan bahwa saat ini akses transportasi darat dari Amfoang ke Kupang putus total. Warga yang ingin datang ke Kupang hanya bisa menggunakan jasa transportasi laut dengan kapal kayu yang memiliki fasilitas seadanya.
“Walaupun Indonesia sudah lama merdeka, namun kami di Amfoang masih termasuk wilayah yang belum merdeka karena terus terisolasi. Padahal Amfoang harus diperhatikan karena memiliki pulau terluar yakni Pulau Batek dan berbatasan langsung dengan wilayah Timor Leste,” tuturnya.
Luther juga melaporkan bahwa luas Amfoang mencapai 1.679.48 Km2 dengan jumlah penduduk sebanyak 52 ribu jiwa. Maka dari sisi kelayakan, wilayah Amfoang pantas menjadi DOB karena didukung dengan enam Kecamatan yakni Amfoang Timur, Amfoang Utara, Amfoang Selatan, Amfoang Barat Laut, Amfoang Barat Daya, dan Amfoang Tengah.
Sehingga, lanjutnya, pemekaran adalah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat agar kelancaran pembangunan disegala sektor dapat tercapai. Karena itu, aspirasi masyarakat di atas segala-galanya sehingga DPRD NTT harus mengawal seluruh dokumen pendukung yang akan dikirim ke pemerintah pusat.