Tak Dilayani Istri, Ahmad Yani jadikan Anaknya Budak Seks

0
365
Ilustrasi
Ilustrasi

NTT-NEWS.COM, Banyuasin – Kasus bapak memperkosa anak kandung bukan lagi hal yang baru. Kasus ini, semakin mengkhawatirkan lantaran korbannya rata-rata masih di bawah umur.

Seperti yang terjadi di Banyuasin Sumatera Selatan. Seorang bapak bernama Ahmad Yani (50), warga Desa Sungai Rengit, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Sumsel dengan tega menjadikan anak kandungnya Bunga (13) sebagai budak seks.

Perbuatan kotor itu dia lakukan lantaran sang istri selalu menolak jika diajak berhubungan intim. Alhasil, tersangka menjadikan korban sebagai pelampiasan syahwatnya. Penolakan istri tersangka karena dia kelelahan setelah bekerja seharian sebagai buruh perkebunan sawit.

Dan yang sangat mengejutkan, Ahmad Yani memperkosa Bunga saat tidur satu ranjang dengan istrinya. Namun, istrinya tidak mengetahui aksi tersebut karena tengah terlelap tidur.

“Mereka sama-sama tidur di satu kamar, istrinya juga tidur di situ. Saat itulah tersangka memperkosa anaknya,” kata Kapolsek Talang Kelapa, Banyuasin, Kompol P Ariyanto, Kamis (28/1).

Perbuatan bejat Ahmad Yani bukan cuma sekali. Dia melakukan itu sejak awal Oktober 2015 lalu. “Sudah belasan kali sejak Oktober 2015 hingga awal Januari tahun ini,” kata Ariyanto.

Akibat ulah bapaknya, kini Bunga hamil tiga bulan. “Korban tengah hamil tiga bulan,” ungkapnya.

Korban rela melayani nafsu bapaknya karena kerap kali diancam. Dia diancam bakal dianiaya dan tak diberi uang jajan kalau tidak menuruti kemauan tersangka. Tidak hanya itu, Bunga juga diminta tak mengadu kepada orang lain termasuk ke sang ibu.

“Korban sempat menolak setiap diperkosa, tapi takut dengan ancaman itu,” ujar Ariyanto.

Kasus ini terungkap setelah tetangga korban yang juga saudaranya melapor ke polisi. Awalnya saudaranya curiga dengan bentuk tubuh Bunga karena seperti orang yang tengah hamil.

Dan kecurigaan itu terbukti dengan diperkuat surat keterangan dari bidan setempat. Tak menunggu waktu lama polisi langsung menciduk tersangka di rumahnya. “Tadi pagi tersangka kita ciduk di rumahnya. Pelapornya adalah keluarganya sendiri,” katanya.

Atas perbuatannya itu, Yani dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 15 tahun.

“Kita akan meminta keterangan istri tersangka, termasuk tetangganya, yang melaporkan kasus ini,” tutup Ariyanto. (Desi AN)

merdeka.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini