NTT-News.com, Kupang – Enam gerai Alfamart ditutup Pemerintah Kota Kupang, lantaran belum mengantongi izin operasional. Demikian hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Frengky Amalo, ketika di temui media di Lantai ll Kantor Wali Kota Kupang, Senin (20/01/2020).
Frengky Amalo menyampaikan bahwa, enam Gerai Alfamart di Kota Kupang yang tidak memiliki ijin usaha telah ditutup Pemerintah Kota Kupang. Pemkot juga telah melakukan sidak pada Alfamart yang tidak memiliki ijin.
Alfamart harus mematuhi administrasi perizinan yang sah. Sementara yang sah telah mengantongi izin operasional ada 7 Alfamart, sehingga bisa membangun hubungan yang baik dalam menjalankan usahanya di Kota Kupang.
“Jadi mereka harus kooperatif karena Pemerintah tidak melarang mereka (Alfamart) untuk beroperasi di Kota Kupang, sebagai contoh kita sudah memberikan ijin bagi tujuh (Alfamart), tapi kenapa secara diam-diam mereka mengoperasikan enam unit yang tidak berijin, itu yang sangat kita sesalkan,” tandasnya.
Sebelumnya telah dilakukan sidak bersama Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man pada pukul 09:45 WITA Senin 20 Januari 2020 di enam unit mini market milik Alfamart. Enam mini market tak berijin itu diantaranya ada di Oebufu, Pasir Panjang, Nunhila, Pulau Indah, Merdeka.
“Kami telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada Alfamart agar segera menghentikan dan menutup usaha dari 6 unit tersebut sejak (12/01/2020) karena Pemerintah Kota memperhatikan dampak terhadap pedagang kecil dan masyarakat yang telah ada dari awal di sekitar unit-unit itu.
“Jadi jangan sampai timbul kesan bahwa, Pemerintah Kota memperlambat investasi ataupun memperlambat pertumbuhan Alfamart, sama sekali tidak. Jadi seperti itu dari kita,” jelasnya.
Frengky berharap, agar pihak swasta yang ingin membuka usaha atau berinvestasi agar segera mengikuti mekanisme perijinan resmi, baik secara hukum maupun administrasi Pemerintahan.
Penulis : Rafael