Tak Bayar Upah, Mobil Wely Mekari Disita Pekerja

0
227
Welly Mekari dan Ilustrasi Mobil Pick Up Putih
Welly Mekari dan Ilustrasi Mobil Pick Up Putih
Welly Mekari dan Ilustrasi Mobil Pick Up Putih

NTT-News.com, Oelamasi – Sekitar 20-an orang pekerja atau buruh yang menjadi tukang atas pengerjaan jalan dan Jembatan Oebaun di Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang melakukan aksi mogok kerja dan menyita mobil milik Welly Mekari selaku pemberi kerja kepada para tukang tersebut.

Mobil Pick Up berwarna putih itu, disita para pekerja di rumah Wely Mekari di jalan timor raya Oesapa-Kupang sebagai barang jaminan agar segera membayar upah mereka yang belum dibayarkan Welly.

Kepala Tukang, Sutrisno mengatakan, atas tunggakan upah kerja sekitar Rp 80 jutaan, dirinya bersama bawahan sepakat berhenti berkerja. “Kami sepakat berhenti kerja karena upah kami belum dibayarkan,” tandas Sutrisno, beberapa hari lalu.

Dijelaskannya, seperti biasanya para pekerjanya dibayar perminggu, tetapi anehnya, sejak 3 minggu terakhir ini mereka telah mengajukan permintaan upah kepada orang kepercayaan Wely (Pemborong atas nama Mas Agung) tapi belum juga dibayar.

“Janjinya besok, tadi lagi bilang besok, besok terus menerus. Mobil kami sudah ambil. Ada simpan di rumah, terminal Noelbaki,” kata Tris kepada wartawan yang diamini sejumlah tukang maupun buruh di lokasi proyek.

Lebih awal, salah seorang buruh, Jems membeberkan, hal penunggakan gaji buruh ini telah terjadi berulangkali. Bahkan pihaknya, pasca meminta uang mereka mengaku diancam pemborong akan diberhentikan dari pekerjaan. “Mana kita minta uang, Agung bilang kalau minta gaji terus nanti diganti orang lain lagi yang kerja,” ujar Jems.

Terpantau awak media, pekerjaan Jembatan dari DAK 2015, Dinas PU dan Pera Kabupaten Kupang dengan pagu anggaran sebesar Rp 6 Miliar lebih ini, proges fisiknya belum maksimal dikerjakan PT Mutis Eka Karya Mandiri.

Seperti diketahui, proyek yang sebelumnya pernah ditulis dan telah menggunakan tambang liar dan sementara dipulbaket tim Kejaksaan Negeri Oelamasi ini juga telah ditegur konsultan pengawas berulangkali sebab ada item pekerjaan tanpa menggunakan alat standar teknis yang dapat berimbas pada mutu dan kualitas jembatan tersebut. (George)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini