Soal Pencemaran Nama Baik, John dan Noni Resmi Ajukan Memory Banding

0
181
Kuasa hukum
Kuasa hukum
Kuasa hukum

NTT-NEWS.COM, So’E – Jhonatan Nubatonis dan Noni Banunaek terdakwa kasus tindak pidana Pencemaran Nama Baik terhadap Elsa Kurniawan Direksi PT.SMR di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (08/03/2016) resmi mengajukan memory banding ke Pengadilan Negeri Soe.

Kuasa Hukum kedua terdakwa,Yohanis D. Rihi dkk, melalui Nikolaus Toislaka, SH di Pengadilan Negeri Soe, membenarkan akan adanya memory banding ke Pegadilan Negeri So’E. “Atas petunjuk dari Ketua Tim Kuasa Hukum klien kami Pak Jhonatan Nubatonis dan Pak Noni Banunaek, hari ini kami resmi memasukan memori banding ke Pengadilan Negeri Soe,” tuturnya.

Nikolaus menuturkan bahwa hal itu merupakan lanjutkan proses hukum yang sedang dijalani oleh ke dua kliennya. “Ini merujuk pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan Putusan Majelis Hakim atas klien kami, dan timbul ketidakpuasan tim. Ketidakpuasan ini tentunya mendasar dengan beberapa hal yang menurut kami tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dan terkesan majelis hakim memaksakan diberinya putusan terhadap perkara ini,” katanya.

Terkait target untuk kasus tersebut, Nikolaus hanya menyampaikan bahwa dirinya bersama tim dalam setiap perkara yang didampingi, sudah untuk selalu berkomitmen mengutamakan kepentingan klien dan tentunya akan bekerja semaksimal mungkin. (Tunbes)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini