Lintas NewsNews

Soal Air Bersih, Jonas Larang Penambahan Pipa untuk Pelanggan Kota

×

Soal Air Bersih, Jonas Larang Penambahan Pipa untuk Pelanggan Kota

Sebarkan artikel ini
Direktur PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang, Johanis Silvester Ottemoesoe
Direktur PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang, Johanis Silvester Ottemoesoe
Direktur PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang, Johanis Silvester Ottemoesoe

NTT-News.com, Kupang – Pemerintah Kota Kupang, masa kepemimpinan Walikota non aktif, Jonas Salean melarang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lontar milik Pemerintah Kabupaten Kupang melakukan penambahan jaringan Pipa untuk pelanggan Kota Kupang.

Demikian hal itu disampaikan Direktur PDAM Tirta Lonta, Johannes Ottemoesoe kepada media ini, di ruangnya. Pernyataan ini disampaikan, Jhon (Sapaan akrab Direktur PDAM Tirta Lontar) lantaran banyak pelanggan Kota Kupang yang mengeluhkan ketersediaan akses untuk mendapatkan air bersih dari PDAM Tirta Lontar.

“Kita mau pasangan jaringan Pipa ke rumah pelanggan, tapi Walikota, Jonas Salean waktu itu melarang kita untuk melakukan penambahan jaringan, jadi kita layani saja yang sudah terpasang,” ujar Jhon, Senin 16 Januari 2017 lalu.

Menurut Jhon, larangan Jonas Salean ini dilatarbelakangi oleh permintaannya terhadap PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang untuk memberikan sebagian dari pendapatan PDAM Tirta Lontar, sebesar Rp.1000 per meter kubik air bersih.

“Dia minta kami bayar Seribu rupiah per meter kubik, kami tidak mau karena ini milik Kabupaten Kupang, kataya dia mau ambil alih, enak sekali kata dia. Dia hanya lihat air mengalir lewat wilayah Kota Kupang aja kok mintanya seribu memang, kan dia tidak kerja apa-apa tiba-tiba minta seribu. Itu sama sekali tidak masuk akal,” katanya.

“Di sini kita buka usaha, bukan berarti karena buka usaha di wilayah Kota Kupang jadi perusahaan ini jadi milik Pemerintah Kota Kupang. Nah, contahnya, Lippo, Ramayana, Hypermart, KFC dan perusahaan lain yang ada di Kota ini, karena mereka juga buka usaha dalam kota ini untuk melayani masyarakat kota Kupang, bisa juga diminta hal sama kayak kami dong, karena kami sama-sama buka usaha disini,” tandas Jhon mengibaratkan kedudukan perusahaan yang sedang Ia pimpin itu.

Jhon menyebutkan bahwa Posisi Pelanggan PDAM Tirta Lontar di dalam Kota Kupang, hingga saat ini masih lebih besar dibandingkan dengan PDAM Kota Kupang.

“Kami punya pelanggan itu ada 31 ribu lebih, sedang kota punya baru tujuh ribu, jadi kalau mereka minta Rp 1000, maka 1 tahun kurang lebih mereka dapat sektar Rp 7 M. Mereka tidak kerja, hanya lihat air yang mengalir dalam pipa tapi mintanya seperti itu. Kan tidak masuk akal, beruntung kami mau kasih Rp.300-, tapi karena tidak mau ya tidak apa-apa, kami juga tidak rugi,” sebutnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Kupang nonaktif, Hermanus Man, beberapa waktu lalu, juga menyebutkan hal yang sama bahwa larangan pemasangan jaringan pipa oleh PDAM Kabupaten Kupang di wilayah Kota Kupang dilakukan oleh Jonas Salean karena tidak memenuhi permintaannya.

“Waktu itu saya sudah sarankan Rp.300 per meter kubik air, kita terima saja, tapi pak Jonas maunya harus Rp.1000,- yah akibatnya tidak ada kesepakatan dan rakyat pula yang di Korbankan. Saat ini memang kita harus akui bahwa Air dari PDAM Kabupaten Kupang itu proses penyaringannya lebih bersih dari pada Kota punya, dan masyarakat membutuhkan ini,” tutur Herman di Kantor DPD Demokrat NTT. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *