NTT-News.com, Kupang – Mantan direktur utama (Dirut) Bank NTT Amos Corputty menegaskan bahwa status Bank NTT tidak akan berubah menjadi BPR meskipun tidak memenuhi syarat POJK modal inti Rp3 trilliun.
Isu tentang Bank NTT bisa berubah menjadi BPR ini semakin masif disebarkan oleh orang-orang tertentu, namun semua terbantahkan dengan apa yang dijelaskan Amos Corputty dan Kepala OJK NTT Japermen Manalu.
Penegasan Amos Corputty ini disampaikan saat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT sekaligus pemegang Saham seri B, Amos Corputty dalam RDP mengklarifikasi sekaligus memberikan penjelasan kepada Komisi III DPRD NTT bahwa Bank NTT tidak bisa turun status menjadi BPR meskipun tidak memenuhi syarat modal Inti Rp3 Triliun.
Saat menjawab pertanyaan Kordinator Komisi III Ince Sayuna bahwa apakah Bank NTT akan turun status jadi BPR, Amos Corputty menegaskan, Bank NTT tidak akan turun status jadi BPR atau Bank Perkreditan Rakyat.
“Kita (Bank NTT) tidak akan menjadi BPR. Kalau menjadi BPR itu tahun 2000, waktu jaman saya menjadi Direksi,” kata Amos Corputty.
Baca Juga: Gereja dan Bank NTT Hadirkan Altar di Kebun Warga Hingga Pasar
Dia menjelaskan, guna memenuhi modal inti Rp3 triliun, maka yang paling aman diajak bekerja sama adalah bank milik pemerintah daerah.
Pemenuhan modal inti Rp3 triliun hingga Desember 2024, merupakan salah satu syarat yang diwajibkan oleh OJK terhadap bank-bank daerah melalui Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
“Bagi bank yang memiliki modal inti di bawah Rp3 triliun dapat membentuk KUB. Jadi semua BPD yang besar-besar bisa datang ke Bank NTT. Kerja sama misalnya dengan Bank DKI, bisa meliputi perbaikan teknologi dan pengembangan bisnis secara bersama-sama,” tegasnya.
Menurut Amos, skema KUB tidak akan mempengaruhi kepemilikan bank. Karena modal yang disertakan kepada Bank NTT, suatu saat akan dikembalikan kepada Bank yang memberikan modal.
Baca Juga: Perkokoh Ekonomi Daerah Melalui Layanan Kredit, Bank NTT Teken Kerjasama dengan PT Pefindo
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT sebagai regulator keuangan mengimbau seluruh masyarakat NTT agar tidak cemas dengan kondisi Bank NTT saat ini. Pemenuhan modal inti Bank NTT sesuai yang diisyaratkan POJK, bakal terpenuhi.
“Terkait dengan Bank NTT, kita sudah melakukan upaya-upaya. Jadi dalam rangka pembinaan pengawasan bank, kami melakukan yang namanya prudential meeting secara berkala. Dan ini sudah menjadi perhatian kita,” Kata Kepala OJK NTT, Jarmen Manalu pada kesempatan yang berbeda.
Dia menjelaskan bahwa pada tahun 2022 modal inti Bank NTT sudah mencapai Rp2,3 triliun, masih ada kekurangan sekitar Rp 647 miliar. Tapi untuk memenuhi itu dilakukan dengan cara melalui tambahan modal setor dan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) itu memungkinkan membentukya Kelompok Usaha Bank (KUB).
“Itu dilakukan melalui merger akusisi, dijual kepada investor dan satu lagi adalah ikut sertanya bank lain dalam bentuk KUB,” sebut Kepala OJK NTT, Japarmen Manalu. ***