NTT-NEWS.COM, Kupang – Sepanjang tahun 2014, Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) hanya mampu menuntaskan dua kasus traficking. Sementara sesuai data yang dirilis Polda NTT terdapat 24 kasus traffiking yang dilaporkan, sedangkan 21 lainnya masih dalam proses dan satu kasus dihentikan penyidikannya (SP3).
Kapolda NTT Brigadir Jenderal Endang Sunjaya kepada wartawan, menyebutkan, laporan kasus traficking ada 24 kasus tetapi yang sudah diselesaikan baru dua yang di P21.
“Salah satu kasus yang P21 adalah kasus yang ditangani Brigadir Rudy Soik, dengan tersangka Teddy Moa, staf PT Malindo Mitra Perkasa,” kata Endang Sunjaya, Jumad (2/1) siang.
Endang Sunjaya menjelaskan, dari 24 kasus traficking yang dilaporkan, polisi telah menetapkan sebanyak 46 orang tersangka, dan korban 101 orang. “Dua puluh satu kasus ini akan diproses lebih lanjut pada tahun 2015,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Satgas Mafia Human Trafficking Polda NTT, Komisaris Polisi (Kompol) Cecep Ibrahim membantah kasus yang di SP3 oleh polisi adalah kasus yang ditangani Rudy Soik.
Kasus itu, menurut dia, kasus yang terjadi sejak 2013 lalu, namun tersangka-nya telah meninggal dunia, sehingga proses kasus itu dihentikan. “Kami hentikan karena tersangka meninggal,” katanya.
Sesuai data kasus traficking yang dirilis Polda NTT, 30/12/2014 lalu, Provinsi NTT menempati urutan pertama secara nasional dalam kasus human traficking. (LMD)