NTT-News.com, Kupang – Perbuatan tidak terpuji kembali ditunjukan petugas di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ALak. Berdalih biaya administrasi sebesar Rp 1 juta rupiah untuk sewa lahan, petugas jaga di TPA Alak melakukan Pungli (Pungutan Liar) dan pungli tersebut diluar biaya makan minum pekerja.
Salah satu perusahaan swasta yang hendak memusnakan berkas-berkas kantor sebanyak satu gardus besar dan empat gardus aqua kecil di TPA Alak jumat, 16 agustus 2016 pukul 12.15 Wita menjadi korban pungli dari Petugas di TPA Alak.
Diceritakan oleh saksi berinisial IB, siang itu dengan menggunakan mobil Avansa mereka menuju TPA Alak, sesampai di kantor TPA Alak dirinya bersama rekan kantor segera melapor kepada pengurus TPA, kemudian di arahkan bertemu dengan sekretaris TPA Alak yang saat itu tidak menyebutkan nama.
Tujuan IB dan rekannya melapor ke penjaga untuk minta ijin menggunakan lahan TPA sebagai tempat untuk membakar berkas kantor. Sekretaris TPA yang pada saat itu menerima IB pun menjelaskan bahwa ada aturan main di TPA Alak antara lain mengisi formulir dan membayar biaya administrasi.
“Disini kita ada aturan, harusnya kalau ingin menggunakan lahan di sini harus disampaikan sebelumnya untuk di lapor ke Dinas dan setelah itu formulirnya diisi, tapi karena adik sudah datang jadi tidak apa-apa,” jelas sekertaris TPA seperti ditirukan IB.
IB merasa keberatan dengan penjelasan sekretaris TPA karena berkas yang dibawa hanya lima dos tidak sampai hitungan satu ton. “Kita punya berkas tidak banyak pak hanya lima dos saja tidak sampai ton, kita hanya mau pinjam lahan buat bakar saja, soal aturan kita tahu dan paham makanya kami datang langsung lapor,” kata IB saat itu.
Sekertaris TPA langsung menghubungi salah satu oknum (Kepala Dinas, menurut Sekretaris TPA) untuk dikonfirmasi terkait harga. “Pak sekretaris telepon oknum tersebut, suaranya kami dengar karena diloadspeaker, dan ternyata oknum yang ditelpon bukan Kepala Dinas, ini ketahuan karena diakhir obrolan tersebut oknum tersebut bilang ke sekretaris, kamu atur sudah disitu tidak usah lapor Pak Kadis, nanti saya yang lapor, saya ada sibuk di Provinsi, kan sudah ada operator juga,” imbuh IB.
Lanjut IB, setelah itu masih terjadi perdebatan antara operator eksvator yang diketahui namanya Sius Dengan sekertaris TPA terkait harga.
Sius menjelaskan bahwa aturan di TPA Alak, kalau bakar barang bekas harus pakai eksavator buat menggali lubang dan lubangnya kedalaman lubangnya harus lebih dari satu meter. “Setelah lubangnya sudah digali baru kita masukan sampahnya lalu dibakar, habis itu kita tutup, jadi kasih 1 juta saja,” jelasnya.
Sekertaris TPA pun langsung mengiyakan harga 1 juta yang diusulkan operator. “Itu satu juta diluar ongkos makan dan minum pekerja yang membantu,” kata sekretaris TPA.
Sementara itu Kepala Dinas Kebersihan Kota Kupang Obed Kadji sudah dihubungi via telepon seluler namun sampai berita diturunkan belum ada konfirmasi terkait persoalan ini. (Tim)