NTT-NEWS.COM, Oelamasi – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kupang, Hendrik Paut menyebut bahwa Dana sebesar Rp.1,5 milyar untuk persiapan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Amfoang yang telah diparipurnakan oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) Kupang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, dan sesuai yang tercamtum dalam APBD murni tahun 2015 belum dapat diesekusi, pasalnya tidak memiliki dasar yang kuat.
Menurut Hendrik, Dana DOB Amfoang yang telah dimasukan dalam APBD 2015 tidak miliki dasar dan juga tidak mengikuti mekanisme dan arahan dari Permendagri No. 32 tentang penyusunan program APBD tahun 2015.
“Mencamtumkan Dana dalam APBD harus berjalan sesuai proses sehingga dapat dieksekusi tidak seperti dana DOB amfoang yang baru dibahas saat paripurna. Ini tidak melalui satu tahapan dan sudah diberitahukan saat digelarnya Rapat Dengar Pendapat dengan seluruh anggota DPRD bulan kemarin,” tandasnya
Dia berharap, hasil rekomendasi antara DPRD dan persetujuan Bupati berupa keputusan politik ke depan akan menjadi perhatian dan di tenggang waktu yang ada, pihaknya akan melengkapi dokumen-dokumen pendukung sebagai dasar.
“Dasar rekomendasi DPRD dan persetujuan Bupati jika sudah lengkap maka diupayakan masuk dalam anggaran perubahan pada tahun ini,” ungkap Sekda, Sabtu 11 Juli 2015 kepada NTT-News.com.
Ditanyakan mengenai dana DOB ini terhambat karena tidak direstui olehnya selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD), ia menjawab uangnya ada namun jumlahnya belum cukup untuk mendukung pemekeran wilayah Amfoang ini. (FC)