NTT-News.com, Kupang – Nasib Pasangan Calon Walikota Kupang, Jonas Salean ibarat telur diujung tanduk, pasalnya harapannya hanya KPU karema secara resmi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) membatalkan pencalonan mereka sebagai peserta Pilkada Kota Kupang.
Pembatalan pencalonan Jonas Salean berdasarkan surat Keputusan Panwaslu yang dibacakan Ketua Panwaslu Kota Kupang, Germanus Atawuwur saat memimpin sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan walikota dan wakil walikota tahun 2017 di aula wisma harapan baru, Senin (07/11) malam.
Menurut Atawuwur, pembatalan pencalonan Jonas Salean karena terbukti melanggar Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, bupati dan walikota menjadi UU dan melanggar ketentuan pasal 87A ayat 1 peraturan KPU RI nomor 9 tahun 2016 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau walikota dan wakil walikota.
Oleh karena itu, panwaslu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang untuk menindaklanjuti keputusan Panwaslu agar membatalkan pencalonan Jonas Salean selaku petahana dari calon Walikota Kupang.
Nasib Jonas saat ini benar-benar ibarat telur diujung tanduk. Masyarakat menanti keberanian KPU mengambil keputusan sesuai perintah Panwaslu. Jika KPU memutuskan untuk menindaklanjuti perintah dari Panwaslu maka pupuslah harapan Jonas untuk menjadi walikota yang kedua kalinya.
“Sekarang tinggal selangkah lagi Jonas akan lewat, jika KPU berani mengambil keputusan maka Firmanmu akan melawan Kota Kosong, tetapi jika KPU mau bermain mata dengan pasangan yang jelas salah maka Jonas pasti masih bisa bertarung,” kata Dhon, warga Penfui. (*/rey)