NTT-NEWS.COM, Kupang – Puluhan Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) Rabu 8 April 2015 malam ditangkap aparat Brimod Kepolisian Daerah setempat lantaran menyandera pengacara Perusahaan Perekrut TKI yang merekrut mereka.
Kabid Humas Polda NTT, AKBP Agus Santoso yang dihubungi media ini mengatakan, para calon TKI yang ditangkap aparat Brimod itu adalah asal Pulau Sumba NTT. “Mereka ada 45 orang calon TKI asal Pulau Sumba yang akan dipekerjakan di luar negeri,” kata Agus, Kamis (9/4) di Kupang.
Para calon TKI itu diamankan Polisi bersama Direktur PT Bagoes Bersaudara dan juga membawa serta seorang pengacara yang sempat disandera para calon TKI itu. “Mereka sudah diamankan sementara,” katanya.
Disampaikan pula, bahwa para TKI itu menyandera pengacara tersebut karena tak kunjung dikirim untuk bekerja ke luar negeri. Puluhan calon TKI itu berada di tempat penampungan PT Bagoes Bersaudara di Kelurahan Oesapa, Kota Kupang.
Penyanderaan itu dilakukan karena calon TKI merasa kesal dengan sikap perusahaan yang tak kunjung mengirim mereka. Mereka telah ditampung selama dua bulan, tanpa ada kejelasan kapan akan diberangkatkan untuk bekerja ke luar negeri.
“Mereka dibawa ke kantor polisi setelah adanya laporan bahwa telah terjadi penyanderaan terhadap pengacara PT Bagoes Bersaudara, Manotona Laia,” paparnya. (tim)