NTT-News.com, Nagekeo – Kepala Devisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nagekeo, Qiurinus Eleterius menyampaikan bahwa Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sah sebagai Partai Peserta Pemilu tahun 2019 mendatang untuk seluruh Provinsi dan Kabupaten di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan saat sosialisasi Aplikasi Sistim Informasi pencalonan (Silon) anggota DPRD Kabupaten Nagekeo tahun 2019 yang bertempat di kantor KPU kabupaten nagekeo, Rabu (06/06/2018) lalu. Partai politik peserta pemilu tahun 2019 untuk Kabupaten Nagekeo sebanyak 16 partai politik, yang juga termasuk di dalam PSI.
“Kalau kemarin-kemarin di Sipol Partai PSI tidak disinggung tetapi secara nasional partai PSI ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu tahun 2019 sehingga secara aturan bahwa PSI bisa menjadi peserta pemilu di semua propinsi dan semua kabupaten dan kota,” katanya.
Dia juga menambahkan berkaitan dengan pencalonan tersebut ada tahapan dan jadwal untuk pemilu legislatif tahun 2019 dan sudah mulai berjalan mulai dengan verifikasi partai politik dan tinggal sebulan lagi akan memasuki tahapan pencalonan untuk DPR, DPD, DPRD sesuai dengan PKPU nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan dan jadwal.
“Bahwa pengajuan dan jadwal daftar calon mulai tanggal 4 juli sampai dengan tanggal 17 Juli jadi waktu hanya 2 minggu saja. Sebelumnya KPU akan melakukan pengumuman dan di dalam tahapan tersebut mulai tanggal 1 sampai tanggal 3. Jadi tanggal 4 sudah mulai dengan pengajuan daftar calon dan partai politik sudah seharusnya menyerahkan pengajuan daftar calon dimulai tanggal 4 Juli dan sampai pada tanggal 17 Juli. Jika ada yang daftar sampai dengan tanggal 18 maka KPU tidak bisa mendaftar lagi. Hal-hal lain yang bekaitan dengan itu akan disampaikan secara jelas di dalam kegiatan sosialisasi,” urainya.
Aloysius Kaki juru bicara KPU Kabupaten Nagekeo juga menambahkan bahwa KPU Negekeo juga mendapatkan tugas dan tanggung jawab yang cukup berat yaitu proses untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai tahapan program dan jadwal pemilihan legislatif maupun presiden ditahun 2019.
“Dan jadwalnya telah berlangsung sehingga di tengah padatnya kegiatan-kegiatan penyelenggara pilkada pada 2018 ini. KPU berusha semaksimal mungkin agar semua yang di dapat berkaitan dengan proses pencalonan untuk anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi maupun Kabupaten Kota bisa dilaksanakan dengan baik,” ujarnya. (Vhiand)