NTT-NEWS.COM, Kupang – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menyelamatkan uang negara sebesar Rp. 11 Milyar uang negara dari dua proyek bermasalah yakni Proyek Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan dugaan korupsi pembangunan dua dermaga di Kabupaten Alor dan Kabupaten Flores Timur (Flotim).
Kajati NTT, John W. Purba, kepada wartawan, Senin 14 September 2015 mengatakan Kejati NTT telah menyelamatkan uang Negara sebesar Rp 11 milyar yang diduga telah dikorupsi dalam dua kasus besar yakni kasus MBR dan pembangunan dua dermaga dari Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal (PDT).
Dijelaskan Purba, untuk kasus dugaan korupsi MBR khusus dana Monev tahun 2012 para terdakwa menyetor kembali kerugian Negara sebesar Rp 4 milyar beberapa waktu lalu. Sedangkan kasus PDT tersangka telah mengebalikan kerugian Negara sebesar Rp 6 milyar.
“Uang yang dikembalikan itu merupakan kerugian Negara yang terjadi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah MBR tahun 2012, khusus dana Monev dan kasus dugaan korupsi pembangunan dua dermaga di Kabupaten Alor dan Flotim dari kementerian PDT tahun 2014 lalu senilai Rp 43 milyar,” tutur Purba.
Khusus untuk kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga di Kabupaten Alor dan Flotim, lanjutnya, tersangka berjanji akan mengembalikan seluruh kerugian Negara dalam kasus itu yang mana mencapai Rp 10,7 milyar.
Purba menegaskan, jika tersangka tidak mengembalikan itu semua maka secara otomatis perintah pengadilan Tipikor Kupang yang nanti dalam putusannya akan dijalankan oleh Kejati NTT, dimana seluruh harta kekayaan tersangka akan disita untuk dilelang dengan tujuan memulihkan keuangan Negara.
Dengan dikembalikannya kerugian Negara, kata Purba, tersangka secara otomatis, maka menjadi pertimbangan khusus oleh tim penyidik Kejati NTT. Selain itu, tuntutan untuk terdakwa di persidangan nanti akan menjadi lebih ringan.
“Saya mau katakan jika kerugian sudah dikembalikan oleh tersangka secara keseluruhan, maka tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa lebih menjadi ringan, “ katanya. (rdm)