Propam Polres Ngada Diminta Bertindak Cepat Proses Laporan Polisi Korban Karolina

0
288
Petrus Salestinus

NTT-News.com, Jakarta – Polres Ngada harus merespons secara PROMOTER, Laporan Polisi No. : LP/59/V/2020/NTT/Res. Ngada, tanggal 11 Mei 2020 a/n Pelapor Karolina Lede, 29 tahun, Wiraswasta, Desa Borani, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur, atas dugaan Tindak Pidana Penghinaan, melalui percakapan Elektronik, diduga dilakukan oleh Leonardus Tunga, oknum Anggota Polres Sikka, sebagai Terlapor di Polres Ngada.

Laporan Polisi No. : LP/59/V/2020/NTT/Res. Ngada tertanggal 11 Mei 2020 dari Karolina Lede, diterima oleh Bripda Yulyanto Bessy dan Aipda Mariano R. Dhae, Kanit SPKT Polres Ngada, disertai uraian singkat perisitiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana “penghinaan” melalui percakapan Elektronik seperti dimaksud dalam pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

Hal ini ditegaskan oleh Petrus Selestinus, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) kepada Media ini pada hari Senin (25/05/2020) pukul 22.00 Wita.

Menurut Selestinus yang menjabat sebagai Koordinator Advokat Pengawal Konstitusi ini menyampaikan, meskipun Laporan Polisi perkara ini masuk dalam kualifikasi delik aduan berupa penghinaan melalui percakapan elektronik dan/atau informasi elektronik di media sosial, maka pendekatan dalam proses pemidanaannya adalah pendekatan cyber crime karena menyangkut pasal-pasal penghinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 KUHP jo. pasal 27 ayat (3) dan pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Di Ngada Adalah Tempat Kejadian Perkara (TKP), “Prinsip penentuan TKP, di Kepolisian mana yang berwenang melakukan penyidikan, tentu saja Kepolisian yang dalam daerah hukumnya terjadi tindak pidana itu. Lalu apakah Sikka menjadi TKP atau Ngada menjadi TKP, maka tempat dimana Chat WhatsApp diterima Korban yaitu di Ngada merupakan TKP sehingga dengan demikian yang menjadi Locus Delicti atau TKP adalah Ngada,” tandas Advokat Peradi ini.

“Peristiwa pidana yang dilaporkan adalah delict aduan (delict yang hanya bisa dituntut kalau yang menjadi korban itu melapor atau mengadu) dan pengaduan itu sudah dilakukan pada tanggal 11 Mei 2020, maka Polres Ngada harus segera memanggil Korban (Pelapor) dan Saksi untuk diklarifikasi guna memastikan apakah peristiwa ini adalah tindak pidana atau bukan dan apa saja alat bukti yang sudah dimiliki korban.”

Praktisi hukum ini meminta Polres Ngada harus berani menerapkan model penegakan hukum Polisi Promoter, karena model Polisi Promoter telah menjadi program Kapolri untuk mewujudkan visi Presiden Jokowi agar Polisi benar-benar menjadi Polisi yang melayani rakyat dengan profesional, humanis, modern dan terpercaya.

“Jangan sampai kepentingan korps yang dilindungi hanya karena Terlapornya oknum Polisi lalu hak korban dikorbankan lagi,” tutup Pria yang selalu menyuarakan berbagai kasus-kasus hukum dan korupsi yang terjadi di NTT dan Indonesia umumnya. (tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini