Praperadilan, Saksi Termohon Mati Kutu di Ruang Sidang

0
202
Saksi ahli saat memberikan kesaksian di hadapan para Jaksa
Saksi ahli saat memberikan kesaksian di hadapan para Jaksa

NTT-NEWS.COM, Kefamenanu – Sidang praperadilan dengan agenda Pemeriksaan Saksi Termohon (Kejari TTU) Frengki Radja dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus di Dinas PPO Kabupaten TTU berlangsung di Ruang Sidang Utama Kejari TTU, Kamis (03/12).

Dalam pemeriksaan saksi, kuasa hukum pemohon Alexander Frans, SH mengajukan 4 pertanyaan kepada saksi termohon Frengki Radja namun Saksi Termohon hanya diam membisu dengan pertanyaan kedua dari kuasa hukum pemohon.

“Maksud apa saudara saksi menyurati tersangka Servinus Tefa, S.Pd, MM untuk mengambil kembali barang bukti yang telah saudara saksi sita, Apa dasar hukum saudara memanggil klien saya yang masih berstatus tersangka?,” tanya Alex Frans yang merupakan kuasa hukum pemohon kepada Frengki Radja yang diperiksa sebagai Saksi dari Termohon (Kejari TTU).

Dalam menanggapi pertanyaan kuasa hukum pemohon, saksi termohon diam membisu tersuput malu sambil menundukkan kepala karena tidak bisa menjawab pertanyaan kuasa hukum pemohon.

Dalam Sidang itu pula Kuasa Hukum Pemohon Menegaskan kepada pihak Termohon (Kejari TTU) agar selalu bertindak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Bagaimana kok klien saya sudah ditetapkan sebagai tersangka bertahun-tahun bahkan sudah ditahan berbulan-bulan namun hingga saat ini belum ada pemeriksaan terhadap seorang saksi, Kejari harus bertidak sesuai prosedur hukum yang benar,” tegas pengacara kondang ini. (Peter)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini