
NTT-News.com, Kefamenanu – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sudah menerima jaminan perpanjangan waktu pelaksanaan Pengerjaan gedung kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang masa kontrak kerjanya berakhir sejak tanggal 28 Desember 2016 lalu.
Setelah kontrak kerja tersebut berakhir, pekerjaan tersebut belum mencapai 50 persen pekerjaannya. Akibatnya perusahaann yang mengerjakan proyek tersebut meminta untuk diperpanjang masa kerjanya.
“Saya sudah terima jaminan perpanjangan waktu dari PT. Tri Sampoerna milik Brian M.B Simon,” ungkap PPK pada Proyek Pengerjaan Kantor BPMPD TTU, Yani Salem kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Selasa (31/01) lalu.
Perlu diketahui bahwa perpanjangan waktu pelaksanaan pengerjaan gedung kantor BPMPD selama 50 hari kelender kerja terhitung mulai tanggal 28 Desember 2016 lalu yang akan berakhir pada tanggal 16 Februari 2017 mendatang. (Peter)