Berita Terkini NTTBerita TTUBerita Viral NTTHukrimNews

Polres TTU Tetapkan Mahasiswi Unimor Sebagai Tersangka Pemalsuan Uang, Terancam 10 Tahun Penjara, Denda Senilai 5 Miliar

×

Polres TTU Tetapkan Mahasiswi Unimor Sebagai Tersangka Pemalsuan Uang, Terancam 10 Tahun Penjara, Denda Senilai 5 Miliar

Sebarkan artikel ini

Kefamenanu, NTT- News. Com – Polres TTU Tetapkan YH sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Uang Rupiah di BTN KM 9- Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU) resmi menetapkan salah seorang Mahasiswi Universitas Timor, (Unimor) berinisial YHS alias An Seran warga Desa Rabasa Haerain, Kecamatan Malaka Barat, Kabuoaten Malaka, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dan peredaran uang Rupiah di wilayah BTN KM 9, Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hal itu disampaikan oleh Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasat Reskrim IPTU Rizaldi Haris, S.Tr.K kepada media ini, Kamis 22 Januari 2026.

Dia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres TTU mengamankan YHS pada Rabu, 21 Januari 2026.

Sementara sesuai petunjuka yang diterkma media, bahwa penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/I/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NTT tertanggal 20 Januari 2026.

Dalam laporan tersebut, YHS Alias An Seran diduga kuat melakukan tindak pidana pemalsuan dan mengedarkan mata uang Rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dari hasil penyelidikan, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berlokasi di BTN Km9 Kefamenanu.

Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa delapan lembar uang palsu pecahan Rp100.000, kertas cetakan uang palsu yang rusak, satu unit printer, satu buah gunting, serta beberapa lembar kertas HVS yang diduga digunakan sebagai bahan pemalsuan.

Selain itu, berdasarkan keterangan sejumlah pedagang di sekitar BTN Kefamenanu, tersangka diketahui telah menggunakan uang palsu tersebut untuk bertransaksi dan membelanjakan barang di sejumlah kios dan toko.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim IPTU Rizaldi Haris, S.Tr.K membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Ia mengatakan, setelah menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan, pihaknya memastikan adanya praktik pemalsuan dan peredaran uang palsu di wilayah tersebut.

“Modus operandinya yaitu mencetak uang palsu menggunakan printer dan kemudian diedarkan untuk bertransaksi di kios-kios. Saat ini kami telah memeriksa sejumlah saksi dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” jelas IPTU Rizaldi Haris.

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa motif tersangka melakukan perbuatan tersebut didorong oleh faktor ekonomi dan kebutuhan hidup sehari-hari.

Atas perbuatannya, tersangka YHS alias An Seran terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Sementara itu, berdasarkan informasi lainnya bahwa dugaan penggunaan uang palsu itu telah dilakukan YH alias An Seran dari sejak 13 Januari 2026.

Polres TTU mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan dugaan peredaran uang palsu. ***