
NTT-News.com, Waikabubak – Kepolisian Resort (Polres) Sumba Barat terkesan melakukan pembiaran terhadap kasus dugaan penggelapan dana pemeliharaan Air Bersih dari Program Pro Air, yang dilakukan Kepala Desa Onggol, Pius Ra Mone. Kasus penggelapan ini diketahui setelah dilaporkan masyarakat Desa Onggol, Kecamatan Kodi Kabupaten Sumba Barat Daya di Polres Sumba Barat pada 15 Juli 2014 lalu, oleh Soleman L. Bela bersama masyarakat lainnya.
Laporan bernomor LP/PIP/191/VII/2014/RES.SUMBA BARAT tentang dugaan penggelapan dana pemeliharaan air bersih tersebut hingga saat ini belum ada tindaklanjut dari Kepolisian berulang tahun hampir dua tahun, pada hal diketahui masyarakat bahwa Kepala Desa Onggol Pius Ra Mone telah merugikan masyarakat secara material berupa Uang sebesar Rp 24.992.000 serta masyarakat dirugikan secara imaterial.
Kerugian imaterial berupa kebutuhan air bersih masyarakat setempat yang tidak terpenuhi hingga saat ini. “Air bersih sekarang kami berharap dari desa tetangga, seperti di Desa Kawango Hari, Kalena Rongo dan Desa Hoha Wungo. Jaraknya juga cukup jauh dan desa kami berhak untuk mendapat air bersih jika Pius Ra Mone sebagai kepala Desa tidak menggelapkan uang kami,” tutur Soleman kepada NTT-News.com, Minggu 13 Maret 2016.
Soleman juga mempertanyakan sikap polisi dan pihak-pihak terkait yang menjadi tempat mengadu dan mengeluhkan perbuatan sang kepala desa itu. “Kenapa hingga saat ini seolah-olah penegak hukum, DPRD setempat dan pihak terkait lainnya tutup mata, pada hal laporan ini sudah disampaikan. DPRD SBD sebenarnya perlu memanggil Kapolres Sumba Barat untuk menanyakan kendala dalam menangani kasus ini,” tuturnya.
Sementara masalah tersebut sudah sampai tingkatan penyidikan Polres Sumba Barat. “Kami sudah diminta keterangan sebanyak dua kali oleh penyidik bernama Pak Tomy, dan saat itu Polres Sumba Barat melakukan pemanggilan sebanyak dua kali juga kepada Kepala Desa tetapi, tidak pernah hadir,” ujar Soleman.
Karena tidak mengindahkan panggilan itu, lanjutnya, Polisi berjanji akan melakukan pemanggilan paksa atau kepala desa itu ditangkap. “Tapi sampai sekarang tidak ada, kepala desa tetap lenggang manis di tengah masyarakat,” kata Pemuda yng merupakan salah satu Pengurus KNPI Kecamtan Kodi itu.
Terhadap sikap kepolisian setempat ini, Soleman menduga polisi melakukan kong kali kong dengan kepala desa sehingga tidak dilakukan pemanggilan secara paksa. Padahal jelas-jelas bahwa Kepala desa itu telah mengkebiri hak rakyat untuk memperoleh kesehjahteraan seperti mendapatkan air bersih.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar kasus penggelapan dana pemeliharaan air bersih oleh Kepala Desa Onggol segera diusut tuntas dan limpahkan ke Kejaksaan Negeri Waikabubak.
Seperti diinformasikan Kepala Desa Onggol melakukan penggelapan uang yang berasal dari swadaya masyarakat setempat. Masing-masing masyarakat di daerah itu dibebankan uang sebesar Rp 44.000 per KK dari jumlah 568 KK. Uang sebesar itu direplikasikan dengan pembelian beras miskin (Rakin), masing-masing 10 Kg per KK dengan harga Rp.6.000 per kg. (lm)