Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Ahli Kasus Purek I PGRI vs Wartawan

0
164
Kapolresta Kupang AKBP Budi Hermahawan
Para mahasiswa saat berunjuk rasa di depan Kampus PGRI
Para mahasiswa saat berunjuk rasa di depan Kampus PGRI

NTT-News.com, Kupang – Tim penyidik reserse dan kriminal Polres Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli terkait kasus penganiayaan terhadap wartawan yang dilakukan Pembantu Rektor (Purek) I Universitas PGRI NTT, Darmanto Kisek.

“Rencananya tim penyidik Polres Kupang Kota akan memeriksa saksi ahli dari dewan pers pada 18 Arpil 2016,” kata Kapolres Kupang Kota Ajun Komisaris Besar Budi Hermawan, kepada wartawan, Jumat, 15 April 2016.

Pemeriksaan itu, lanjut Budi, untuk mentehaui, apakah perbuatan Purek I kepada wartawan telah menyalahi aturan pers atau tidak. Dari hasil itu, penyidik bisa menyimpulkan tingkat kesalahan Purek seperti apa dan pasal yang akan dikenakan kepadanya.

Dalam kasus ini Darmanto Kisek terancam dua (2) tahun penjara, karena diduga mencekik Ansel Lake, salah satu wartawan TV lokal ketika meliput unjuk rasa mahasiswa PGRI NTT.

Dalam kasus itu, tambah Budi, tim penyidik telah memeriksa dua wartawan sebagai saksi. Pemeriksaan itu untuk kelengkapan berkas perkara tersebut. “Kami sudah bersurat secara resmi ke dewan pers untuk jadi saksi ahli dalam kasus itu,” katanya. (rdm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini