
NTT-NEWS.COM, Kupang – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem)menolak usulan gaji ke-13 Badan Anggaran (Banggar) DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam paripurna penyampaian pandangan akhir fraksi, Senin 6 Juni 2015.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa berpendapat bahwa kebijakan gaji ke-13 hanya diperuntukan bagi Aparatur Sipil Negara dan bukan untuk Pejabat Daerah. Fraksi PKB dengan tegas menyatakan menolak usulan gaji ke-13 oleh Banggar.
Pernyataan penolakan gaji ke-13 yang dibacakan anggota Fraksi, Aleta Baun menyatakan, dengan melihat realita terhadap masalah kelaparan, kekeringan, rawan pangan & Gizi Buruk yang terjadi di NTT, maka PKB mengajak semua untuk prihatin dan bersedia memberikan bantuan sebagaimana sebagai derma bagi janda miskin.
Sebagai bentuk keprihatinan terhadap masalah kemiskinan dan gizi buruk, lanjut Aleta, PKB bersedia memotong tunjangan representasi gaji Bulan Agustus 2015 untuk disumbangkan kepada yang rakyat yang menderita gizi buruk dan kelaparan.
“Diharapkan diikuti oleh semua anggota DPRD NTT serta Gubernur dan Jajaran Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk memotong tunjangan representasi gaji bulan Agustus 2015,” tutur.
Hal senada disampaikan, Wellem Kale, juru bicara Fraksi Nasdem untuk menolak usulan gaji ke-13 usulan Banggar DPRD NTT dengan pertimbangan tidak sesuai dengan regulasi dan memperhatikan kondisi masyarakat NTT yang masih dalam keadaan memprihatinkan. (rey)












