HukrimNews

Pjs Polsek WeBar: Pencuri Taring Babi, Sudah Jadi Tersangka

×

Pjs Polsek WeBar: Pencuri Taring Babi, Sudah Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Pjs Polsek Wewewa Barat, Ignasius S.R. Dangga

NTT-News.com, Webar – Penjabat sementara (Pjs) Kepolisian Sektor (Polsek) Wewewa Barat (WeBar), Ignasius S. R. Dangga mengatakan bahwa pelaku pencuri taring babi milik Lede Padaka, warga Desa Laga Lete tepatnya berada di kampung Wee Panoka sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 28-08-2019 kemarin.

Polisi menerima laporan dengan no polisi: SPHan/221/VIII/2019/Reskrim. Pasalnya, pihak penyidik sudah mengintrogasi pelaku, saksi korban dan korban. Sehingga hasil penyidikan, pelaku bisa dikenakan pelanggaran terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 363 ayat (1) ke-5. dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

“Kemarin kami sudah tetapkan sebagai tersangka, penetapan itu terjadi setelah tim penyidik melakukan introgasi terhadap pelaku, saksi korban dan korban,” ujar Ignasius ketika ditemui media ini pada Kamis, 29Agustus 2019 di ruang kerjanya.

Ignasius menyebutkan bahwa tersangka sementara ini ditahan untuk melakukan penyedikan lebih lanjut. Menurutnya, pihak kepolisian masih membutuhkan satu orang saksi dari pihak pelapor untuk menguatkan keterangan pelapor tersebut.

Namun demikian, ketika mempelajari keterangan saksi mata pelapor yang sudah memberi keterangan dan dianggap cukup, kata Ingnasius, kasus ini akan dilimpahkan ketingkat pengadilan untuk melakukan tindakan hukum selanjutnya.

Dari pendalaman ini, polisi juga memiliki beberapa barang bukti. Diantaranya, parang tajam, rahang taring babi masing-masing memiliki ukuran yang berbeda. Dua diantaranya panjang dan satu taring babi memiliki ukuran yang pendek. Serta satu sepeda motor yang ditumpangi tersangka ketika melakukan aksinya.

“Setelah diintrogasi betul-betul, tersangka mengaku bahwa dia yang mengambil tiga rahang babi tanpa membawa teman, sebelumnya, ketika dijemput oleh anggota kepolisian, tersangka masih melakukan perlawanan penyangkalan,” tutur Ignasius.

Dirinya mengharapkan supaya pihak korban dapat menyerahkan kasus ini kepada kepolisian tanpa mengintimidasi. Ia juga pastikan bahwa pihaknya akan menyelesaikan kasus ini secara profesional tanpa membela salah satu kubu.

“Saya berharap, pihak korban tidak melakukan aski. Saya akan upayakan kasus ini akan diproses sampai kejaksaan kalau sudah memenuhi mandat undang-undang yang berlaku,” harap Ignasius.

Penulis : Rian Umbu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *