NTT-News.com, Jakarta – Proses Pembuktian tuduhan Paket MDT-GTD (Markus Dairo Talu-Gerson Tanggu Dendo) dalam Pilkada Sumba Barat Daya (SBD) yang berlangsung pada 27 Juni 2018 lalu berakhir sudah.
Tuduhan yang dialamatkan pada Paket KONTAK melakukan kecurangan hingga adanya laporan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh paket MDT-GTD tidak dikabulkan.
Meskipun harapan pasangan calon incumbent ini agar MK memerintahkan KPU melakukan Pemilihan ulang, harus terhenti disini.
Pada sidang putusan, Jumat 10 Agustus 2018, Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan pemohon (MDT-GTD). Dengan demikian KPU harus menetapkan pasangan KONTAK sebagai pemenang pemilih.
“Seluruh eksepsi pemohon ditolak karena tidak memiliki legal standing atau kekuatan hukum yang sah,” kata ketua majelis hakim MK saat membaca putusan di Jakarta. (Rey/JEP)