NTT-NEWS.COM – Perintah Bupati Malaka Stefanus Bria Seran melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) diduga diabaikan oleh Penjabat Desa Lorotolus.
Surat rekomendasi resmi terkait pengangkatan kembali perangkat desa yang sebelumnya diberhentikan pada Januari 2026 hingga kini belum dijalankan.
Melalui Dinas PMD, Bupati Malaka telah mengeluarkan Surat Rekomendasi Pengangkatan Kembali Perangkat Desa Lorotolus yang sebelumnya dinonaktifkan oleh penjabat desa.
Plh. Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka, Remigius Bria, kepada media ini pada Senin (23/02/2026) di ruang kerjanya menegaskan bahwa keputusan pemberhentian tersebut tidak memenuhi prosedur administrasi yang berlaku.
“Keputusan penonaktifan itu dinilai tidak memenuhi prosedur administrasi, sehingga secara hukum dianggap tidak sah. Untuk itu, surat rekomendasi sudah kami berikan agar perangkat desa yang diberhentikan dapat diaktifkan kembali,” ujar Kadis PMD.
Namun berdasarkan pantauan di lapangan, Rabu, 4/03/2026 Penjabat Desa Lorotolus belum melaksanakan rekomendasi tersebut. Surat yang telah diterima hampir satu minggu lalu itu hingga kini belum ditindaklanjuti.
Sikap tersebut memunculkan dugaan bahwa penjabat desa mengabaikan perintah langsung dari Bupati Malaka dan Dinas PMD.***
