NTT-News.com, Kupang – Perempuan Penebar Ujaran Kebencian melalui akun Media sosial facebook, Prima Gaida Journalita, pada 10 Mei 2017 kemarin telah ditetapkan sebagai tersangka, dan kini sedang menjalani pemeriksaan di Subdit II Dit Reskrimsus Polda NTT.
Prima yang merasa terancam oleh kecaman masyarakat dan kejaran polisi langsung menyerahkan diri di Mapolda NTT pada Jumat 12 Mei 2017 setelah lari dari rumahnya karena ketakutan.
Saat ini, penyidik Polda NTT telah menetapkan Prima sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi dari Ketua Brigade Meo, Pdt. Ady William Frith Ndy bernomor: LI / 34 /V/2017/Dit Reskrimsus tanggal 11 Mei 2017. Penetapan juga, Polda NTT tlah melewati proses gelar Perkara yang dipimpin langsung oleh Direktur Krimsus Polda NTT Kombes Pol Daniel Yudho Ruhoro.
Prima ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar UU No 19 thn 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni Pasal 28 ayat 2 menyebutkan “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). (rey)