“Perang” di TTU Resmi Dimulai

0
202
Ketua KPUD TTU Felix Bere Nahak, Sementara memukul Gong, disaksikan Bupati TTU Raymundus Fernandez dan Tokoh masyarakat lainnya.
Ketua KPUD TTU Felix Bere Nahak, Sementara memukul Gong, disaksikan Bupati TTU Raymundus Fernandez dan Tokoh masyarakat lainnya.

NTT-NEWS.COM, Kefamenanu – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) telah dengan resmi menggaungkan awal dari “perang” politik melalui tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup-pilwabup) Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2015.

“Perang” atau pertarungan politik ini ditandai dengan ditabuhnya gong suksesi oleh Ketua KPUD TTU, Felix Bere Nahak pada Sabtu (18/04) petang, tepatnya pukul 16.00 wita di halaman depan Kantor KPUD TTU.

Ketua KPUD TTU, Felix Bere Nahak dalam sambutanya mengatakan, Pemilihan Gubernur, Bupati dan WaliKota Tahun 2015 sebagaimana diamanatkan dalam UU NO. 1 Tahun 2015 dan UU No. 8 Tahun 2015, Pemilihannya dilaksanakan secara serentak diseluruh Indonesia.

Disebutkannya bahwa di dalam PKPU No 2 tahun 2015 memuat tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. “Ada 13 tahapan penyelenggaraan, dan lama tahapan-tahapan adalah 12 Bulan,” kata Felix.

Tahapan Puncak, lanjutnya, yakni tahapan pemungutan dan perhitungan suara pada 9 Desember Tahun 2015. adapun perubahan dalam beberapa tahapan pencalonan yaitu pertama, jumlah syarat dukungan minimal calon perseorangan adalah 8,5 % dari jumlah penduduk yang sebelumnya 6,5% dari jumlah penduduk.

Kedua, partai politik atau gabungan partai politik dalam mengusung calon harus memenuhi syarat 20% dari jumlah kursi DPRD dan 25% dari jumlah perolehan suara sah pemilu legislatif. Ketiga, syarat dukungan 25% dari jumlah perolehan suara sah pemilu legislative hanya berlaku bagi partai politik yang memperoleh kursi di DPRD. Keempat, bagi PNS dan TNI/POLRI yang ingin menjadi calon harus mundur dari jabatannya sebagai PNS, TNI dan POLRI.

Pada tahapan kampanye, adapula beberapa perubahan yaitu, pertama, tidak ada lagi kampanye dalam bentuk rapat umum, tidak ada pawai. Kedua, bahan kampanye berupa stiker, brosur, pamphlet dan poster dibebankan kepada anggaran daerah. Ketiga, alat peraga kampanye berupa baliho, spanduk, dan umbbul-umbul dibebankan kepada anggaran daerah.

Pada kesempatan itu juga, Ketua KPUD TTU mengajak seluruh masyarakat TTU, agar bersama-sama memberi informasi dan kabar bahagia kepada seluruh masyarakat Kabupaten TTU bahwa tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sudah dimulai.

“Mari kita bersama-sama mengawal proses pemilihan ini sesuai tugas dan kewajiban kita baik sebagai lembaga maupun sebagai pribadi dalam bingkai peraturan,” kata Felix seraya mengajak untuk mengawal proses yang akan berlangsung.

Kepada pimpinan partai politik dia menyampaikan ucapan selamat untuk melakukan persiapan meminang gadis pujaan yang kelak memberi anak, yang berbakti bagi daerah, bagi bumi salu miomaffo-kuluan maubes.
(Peter)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini