HukrimNews

Penyidik Boyong Berkas Kerjasama Media dari Biro Humas NTT

×

Penyidik Boyong Berkas Kerjasama Media dari Biro Humas NTT

Sebarkan artikel ini
karo humas setda ntt diperksa kejasaan
karo humas setda ntt diperksa kejasaan
karo humas setda ntt diperksa kejasaan

NTT-NEWS.COM, Kupang – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Ridwan Ansar didampingi Ketua Tim Penyidik Sherly Manutede dan Edwin menyampaikan bahwa kedatangan penyidik ke ruang kerja Kepala Biro Humas setda NTT untuk mencocokkan data terkait laporan yang masuk.

“Kita datang di ruang kerja Kepala Biro Humas untuk mencocokkkan data. Kami belum melakukan penyitaan karena belum pro justicia, tetapi kami membawa beberapa empat bundelan berkas untuk dicocokkan dengan data yang ada,” kata Ridwan.

Setelah melakukan pemeriksaan data, tim penyidik langsung membawa empat bundelan data dari ruang kerja Kepala Biro Humas Setda NTT, Lambert Ibi Riti, guna melakukan cross chek dengan data yang dilaporkan Aliansi Wartawan Peduli APBD NTT.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT), John W Purba memberikan deadline waktu bagi tim penyidik selama 30 hari untuk segera menyelesaikan kasus dugaan Korupsi Kolusi, Nepotisme (KKN) yang diduga dilakukan Kepala Biro Humas Setda NTT, Lambert Ibi Riti.

Berdasarkan data yang ada, media yang menerima dana bantuan pemerintah itu yakni TVRI Kupang sebesar Rp 141 juta, Sindo TV Rp 115 juta, AFB TV Rp 95 juta, Radio Swara Timor Rp 61 juta, Radio Suara Kupang Rp 34,5 juta, Radio Kaisarea Rp 39 juta.

Tabloid Kabar NTT Rp 56 juta, Radio Suara Kasih Rp 34,5 juta, Tabloid Fortuna Rp 70 juta, Tabloid Likurai Rp 40 juta dan LPP RRI Rp 25 juta. (RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *