Penyakit Lama Kabupaten Kupang mulai “Kambuh” Lagi

0
232
Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Yosep Lede
Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Yosep Lede
Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Yosep Lede

NTT-News.com, Oelamasi – Baru sembuh dari “penyakit kronis” disclamer menahun dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun 2015 lalu. Kini, Tahun 2016, Pemerintah Kabupaten Kupang kembali mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK Perwakilan NTT.

Demikian hal itu disebutkan Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Yosep Lede saat ditemui sejumlah wartawan, Rabu, (20/07) lalu di Gedung DPRD Oelamasi.

Menurut Yos, opini WDP berarti terdapat suatu nilai yang secara material (signifikan) tidak dapat diyakini BPK Perwakilan Provinisi NTT yang bertindak sebagai Auditor. “Mudah mudahan tidak sampai pada Disclaimer lagi, hanya sebatas WDP,” katanya.

Dikatakan, Yos, kondisi itu dipicu adanya suatu pembatasan ruang lingkup pemeriksaan manajemen yang dilakukan serta sistem pengendalian internal pemerintah yang sedemikian lemah. Sehingga, auditor tidak mendapatkan keyakinan mengenai substansi laporan keuangan tersebut seperti yang dialami empat (4), tahun sebelumnya, yakni WDP secara beruntun.

Dikatakannya, predikat yang diterima berdasarkan LHP BPKP itu ada 7 poin penilaian. Namun, hal itu akan diumumkan satu dua hari ke depan setelah dipelajari nantinya. “Pokoknya ada 7 poin, jadi tunggu kita pelajari dulu baru diinformasikan detail,” kata Yos

Seperti dirilis BPK, Pemeriksaan keuangan dimaksudkan untuk memberikan opini apakah laporan keuangan sudah disajikan secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) atau tidak. Sementara, pemeriksaan kinerja dimaksudkan untuk menilai apakah pelaksanaan suatu program atau kegiatan entitas sudah ekonomis, efisien, dan efektif.

Sedangkan, pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) adalah pemeriksaan selain dua jenis tersebut, termasuk disini adalah pemeriksaan investigatif untuk mengungkap adanya kecurangan (fraud) atau korupsi, pemeriksaan lingkungan, pemeriksaan atas pengendalian internal, dan lain-lain.

Untuk diketahui, BPK dapat memberikan empat jenis opini, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP/unqualified opinion), Wajar Dengan Pengecualian (WDP/Qualified opinion), Tidak Memberikan Pendapat (TMT/Disclaimer opinion) dan Tidak Wajar (TW/Adverse opinion). (George)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini