Lintas FlobamoraNews

Pengaktifan Umbu Zasa Jadi Sekda SBD, Bupati: Bukan Perlawanan terhadap Gubernur

×

Pengaktifan Umbu Zasa Jadi Sekda SBD, Bupati: Bukan Perlawanan terhadap Gubernur

Sebarkan artikel ini
Sidang Paripurna DPRD SBD

NTT-News.com, Kupang – Polemik sekda Sumba Barat Daya (SBD) kembali diangkat dalam pandangan Umum Fraksi Nasdem pada, Jumat 16 November 2019 malam, dalam persidangan itu Nasdem mempertanyakan Sekda versi Bupati dan Sekda versi Gubernur NTT yang dinilai terkesan dualisme.

Namun Bupati SBD, Kornelius Kodi Mete menjawab bahwa pengaktifan kembali Sekda Anthonius Umbu Saza sebagai Sekda Defenitif telah sesuai perintah undang-undang dan Peraturan Mentri, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Jawaban Bupati atas pandang umum fraksi Nasdem ini dalam sidang Paripurna DPRD SBD, sekaligus menepis pernyataan Gubernur Nusa Tenggara Viktor Bungtilu Laiskodat yang menilai pengaktifan kembali Sekda Antonius Umbu Zasa sebagai Sekda definitif Kabupaten SBD oleh Bupati Kodi Mete pasca pelantikan Bupati/Wabup SBD pada September 2019 lalu merupakan bentuk perlawanan terhadap Gubernur NTT sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Menurutnya, pengaktifan kembali Sekretaris Daerah (Definitif), Antonoius Umbu (Sekda versi Bupati SBD) telah sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya, sehingga dalam pelaksaan perintah undang-undang dan aturan pelaksaannya sama sekali tidak ada perlawan terhadap Gubernur NTT.

Dalam Pandangan Umum pada sidang sebelumnya, Fraksi Nasdem mempertanyakan keberadaan Sekda Kabupaten SBD yang benar sesuai Perundang-undangan dan peraturan yang berlaku sehingga tidak terkesan adanya dualisme Sekda di Kabupaten SBD, yakni Sekda versi Bupati dan versi Gubernur NTT agar tidak menjadi perdebatan saat konsultasi anggaran di Badan Keuangan Provinsi NTT.

Menjawab pertanyaan Fraksi Nasdem tersebut, Bupati Kodi Mete menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi NTT dan Pemkab merupakan suatu kesatuan pemerintahan.

“Berkaitan dengan polemik jabatan Sekda, ijinkan pemerintah menjelaskan bahwa pengaktifan kembali Sekda Sumba Barat Daya pada jabatan semula (definitif) oleh Bupati Sumba Barat Daya sebagai wujud ketaatan kepada ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nimor 6 Tahun 2014 dan UU Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Bupati Kodi Mete.

Menurut Bupati Kodi Mete, secara operasional, Pemerintah Pusat menindaklanjuti UU dan Aturan Pelaksanaannya dengan 5 surat dari Mendagri, 1 surat surat dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan 1 surat dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Surat Mendagri yang pertama, Nomor : 800/20/7/OTDA, tertanggal 2 April 2019. Surat kedua Nomor : 821/3100/SJ, tanggal 18 Mei 2019. Surat ketiga Nomor: 821/2693/OTDA, tanggal 13 Mei 2019. Surat keempat Nomor: 800/0984/OTDA, 27 Mei 2019.  Surat Mendagri kelima Nomor : 821/3633/OTDA, tertanggal 10 Juli 2019.

Meski tidak menyebutkan secara rinci isi dari 5 surat tersebut terkait pengaktifan kembali Sekda Kabupaten SBD (definitif) Antonius Umbu Zasa. Namun media ini juga menerima surat yang pada intinya tidak menyetujui Permintaan Bupati SBD, Markus Dairo Talu saat itu yang menghentikan Sekda Defenitif dan mengangkat Plt Sekda, Fransiskus Adi Lalo.

Penulis : Lorens

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *