Kupang, Ntt-news.com – Dalam konferensi pers yang digelar di Lantai I Kantor Gubernur NTT pada Senin, 14 Juli 2025, Wakil Gubernur NTT, Jhoni Asadoma, memberikan klarifikasi terkait kebijakan operasional kendaraan Pick Up di wilayah Kota Kupang.
“kebijakan pemerintah adalah tidak pernah untuk menyusahkan, menyengsarakan, atau menghambat usaha masyarakat. Pemerintah justru berusaha mengakomodasi kepentingan semua pihak,” tegas Asadoma.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan surat keterangan Gubernur tertanggal Juli 2025, “Tidak Ada Larangan” bagi kendaraan mengangkut orang atau barang dari luar ke dalam Kota Kupang. Namun, memang diberlakukan pembatasan tertentu.
Kendaraan Pick Up dari Oesao tetap diizinkan masuk ke dalam kota jika membawa barang dan maksimal 5 orang penumpang. Pick Up tanpa muatan barang wajib menurunkan penumpang di Terminal Noelbaki, dan penumpang selanjutnya melanjutkan perjalanan dengan angkutan kota (bemo). Tujuannya adalah untuk mendukung penghidupan para sopir angkutan kota.
“Sudah ada praktik serupa dari sopir pick up asal Baun, yang menurunkan penumpang di Terminal Belo dan membiarkan penumpang melanjutkan ke pasar menggunakan angkutan kota. Ini bentuk kerja sama yang baik,” tambah Asadoma.
Wakil Gubernur mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang menyesatkan dan tidak sesuai fakta di lapangan.
“Kami memperhatikan faktor keamanan dan keselamatan penumpang. Kalau dibiarkan pick up masuk ke kota tanpa aturan, bisa timbul konflik fisik antara sopir pick up dan sopir angkutan kota,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki niat untuk mempersulit masyarakat. Namun, sebagai warga negara yang baik, masyarakat diharapkan patuh terhadap ketentuan yang berlaku.
“Jangan rusak ketertiban dan keamanan masyarakat. Jika ada yang tidak puas, kami membuka ruang dialog. Silakan datang dan sampaikan aspirasi. Pemerintah siap mendengar,” tutup Jhoni Asadoma***