
NTT- News.Com, Kupang – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam kepemimpinan Gubernur Melki Laka Lena dan Wakil Gubernur Johni Asadoma, mengeluarkan Peraturan Gubernur NTT Nomor 78 Tahun 2025, tentang pemberian diskon berupa pengurangan Dasar Pengenaan Pokok Pajak Kendaraan.
Dasar Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan baru diikuti dengan Peraturan Gubernur, Nomor 56 tentang pemberian keringanan Dasar Pengenaan Pajak kendaraan khusus bagi penyandang Disabilitas.
Keringanan yang diberikan diantaranya, Pemotongan Dasar Pokok Pengenaan Pajak Kendaraan bermotor sebesar 17,5 % dari besaran Nilai Jual Kendaraan dikali bobot dan tarif 1,2 % untuk semua jenis kendaraan.
Pengurangan Dasar Pokok Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yaitu Roda dua dan tiga sebesar 15 persen, sedangkan kendaraan roda empat adalah sebesar 20 Persen dari Nilai jual kendaraan.
Selain itu, juga diberlakukan Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2025, tentang Pemberian Keringanan Dasar Pengenaan Pokok Pajak sebesar 50 Persen, khusus kepada penyandang Disabilitas. kedua-duanya berlaku efektif mulai 5 Januari-31 Desember 2025.
Menurut Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Alexon Lumba, SH.,M.Hum tujuan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat pemilik kendaraan bermotor, dengan diberlakukannya Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, tentang Pajak dan Retrebusi Daerah.
Pasalnya, dalam aturan tersebut diatur tentang adanya pungutan tambahan oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota sebesar 66 Persen dari Pokok Pajak dan BBN -KB, yang tentunya adanya penambahan beban kepada masyarakat wajib Pajak.
Diharapkan dengan diberlakukan dengan adanya Keringanan yang diberikan, dapat membantu meringankan beban masyarakat pemilik kendaraan untuk dapat melunasi baik tertunggak, terlambat dan yang akan jatuh tempo.
Dengan adanya regulasi tersebut, peningkatan penerimaan PAD yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor, berdampak pada percepatan pembangunan, kesejahteraan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat di daerah ini, sesuai spirit “Ayo bangun NTT”.***


