NTT-News.com, Kupang – Pemerintah Kota Kupang meraih Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PARITRANA Award) yang digelar BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nusa Tenggara Timur. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Wakil Gubernur NTT Drs. Yosef Nae Soi, MM dan diterima langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang Fahrensy Priestley Funay, SE., M.Si, Senin (29/11) bertempat di Hotel Aston Jalan Timor Raya Kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang.
Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan PARITRANA Award merupakan bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha yang telah mendukung penuh implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Penghargaan PARITRANA Award adalah sebuah program pemerintah yang diinisiasi oleh Kemenko PMK, Kemendagri, Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Turut mendampingi Sekda Kota Kupang, Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang, Ignatius Repelita Lega, SH dan Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Maria Magdalena Detaq, S.IP.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial yang meliputi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja Indonesia.
Paritrana Award bertujuan meningkatkan peran Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dalam meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan, dan meningkatkan citra positif pemerintah karena masyarakat merasakan kehadiran negara bagi pekerja Indonesia.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh jajaran Sekda dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dari 5 kabupaten lainnya di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur yaitu, Kabupaten Kupang, Kabupaten TTS, Kabupaten Alor, Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten Sabu Raijua.
Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur Drs. Josef Nae Soi, M.M dalam sambutannya mengatakan bahwa sudah seharusnya perusahaan mengikuti program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, “Rugi bagi tenaga kerja maupun perusahaan yang tidak mengikutsertakan tenaga kerjanya pada jaminan sosial ketenagakerjaan, karena kita tidak mengetahui kapan kita meninggal, sementara BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen meng-cover jaminan kematian bagi seluruh tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Drs. Josef Nae Soi, MM.
Turut hadir dalam acara juga perwakilan / PIC dari setiap perusahaan skala besar, menengah, dan kecil mikro sebanyak 62 perusahaan. Selain itu turut hadir juga perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia dan perwakilan dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia.
Dalam kegiatan Paritrana Award 2021 wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur, telah ditetapkan pemenang untuk setiap kategori penilaian sebagai berikut : Bank NTT (skala besar), PT. Putra Timor Sentosa (skala menengah), dan CV Subur Jaya (skala kecil mikro). Selain itu terdapat penghargaan dengan kategori perusahaan dengan penambahan tenaga kerja terbanyak yaitu Koperasi Kredit Swasti Sari dan kategori perusahaan tertib iuran yaitu PT. Timor Otsuki Mutiara. Sementara itu dalam kategori Pemerintah Kota/Kabupaten penghargaan Paritrana Award diraih oleh Pemerintah Kota Kupang.
Ditemui di tempat yang sama, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Nusa Tenggara Timur Christian Natanael Sianturi memberi pernyataan bahwa PARITRANA Award ini mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat meningkatkan kepesertaan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek). Program Jamsostek itu meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dan juga harapannya nanti ada perwakilan dari wilayah Nusa Tenggara Timur untuk menjadi juara nasional pada Paritrana Award Tahun 2021.
“Jika pekerja belum didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan, ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Hal itu pasti dapat mengganggu keberlangsungan operasional perusahaan. Maka, kami himbau agar seluruh tenaga kerja dapat didaftarkan program BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan,” tutur Christian Natanael Sianturi.
Terakhir Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nusa Tenggara Timur menegaskan koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Daerah diikuti kesadaran yang tinggi dari pemberi kerja atau perusahaan dan pekerja bahwa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi sebagai kewajiban, tetapi menjadi kebutuhan. *PKP_jms/bpjsnaker