
NTT-News.com, Kupang – Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang dan Panitia Pengawas (Panwas) pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kupang yang telah ditandatangani hanya dianggarkan Rp 1 Milyar.
Sesuai perhitungan penggunaan anggaran maka dana hibah Rp 1 Milyar ini hanya bisa terpakai sampai pada tahapan pencalonan Walikota dan Wakil Walikota yang akan ditetapkan oleh KPU. Demikian pernyataan ini disampaikan Ketua Panwas Germanus Attawuwur, Senin 18 Juli 2016.
“Pemerintah dan DPRD telah menyepakatinya dan mengetuk palu pada APBD murni 2016, dan pada saat itu panwas kota belum terbentuk. Realisasinya Rp 1 Milyar,” katanya.
Ia mengatakan bahwa pembentukan Panwas Pilwalkot ini sangat terlambat dan saat ini baru sementara melakukan perekrutan panitia ad hock tingkat kecamatan dan panwascam.
“Kami terbentuk sangat terlambat, dan semua penetapan anggaran oleh pemerintah dan DPRD pada anggaran murni 2016 sudah diketuk sehingga beberapa kegiatan telah dilaksanakan walaupun kami tidak punya uang,” jelas Attawuwur.
Dia berharap, Pemkot Kupang dapat merealisasikan sisa anggaran bagi Panwas pada penetapan anggaran perubahan dan anggaran murni 2017. “Ini juga akan ada dua kali lagi penetapan anggaran untuk memenuhi kebutuhan anggaran Panwas,” ujar Attawuwur.
Sementara Noldi Tadu Hungu Kepala Divisi Umum dan SDM panwas kota kupang kepada wartawan menjelaskan panwas kota telah melakukan diskusi bersama pemkot melalui bawaslu propinsi tanggal 7 Desember sesuai permendagri No 44 tahun 2012 terkait perjanjian dana hibah.
“Pembahasan anggaran di Bawaslu propinsi sebanyak empat kali dan setelah Panwas terbentuk 24 Juni 2016 mengajukan LPLKB kepada pemkot sebesar RP 4,6 M,” tandasnya.
Anggaran yang diajukan panwas telah disepakati Pemerintah sebesar 4,6M inklud dengan sewa menyewa baik itu kendaraan operasional, gedung dan perlengkapan kantor namun baru direalisasi sebesar 1 M dan sisanya akan dianggarkan dalam APBD perubahan dan APBD murni 2017. (dirk)