Life StyleNews

Pemkot akan Bentuk Tim kaji ulang persyaratan Happy Puppy

×

Pemkot akan Bentuk Tim kaji ulang persyaratan Happy Puppy

Sebarkan artikel ini
Happy Puppy
Happy Puppy
Happy Puppy

NTT-News.com, Kupang – Pemerintah Kota Kupang segera membentuk Tim untuk melakukan kajian terkait semua persyaratan yang telah dilengkapi oleh pemilik karoke keluarga Happy Puppy di Kelurahan Kuanino Kota Kupang.

Pernyataan tersebut disampaikan Walikota Kupang Jonas Salean Rabu (02/03/2016) di Balai Kota setelah mengadakan pertemuan bersama antara Pemkot, Polda NTT, pihak Gereja Koinonia, Lurah, Camat, Pemuda Klasis Kota Kupang dan warga.

Menurut Jonas persoalan Happy Puppy terkait aturan, yang mana menurut warga bahwa yang menandatangani surat ijin itu hanya dilakukan oleh RT tidak melibatkan warga sehingga ini yang perlu dikaji kembali oleh Tim yang akan dibentuk.

“Tim yang akan dibentuk terdiri dari Pemkot, Polda NTT, Pihak Gereja, Pemuda Klasis, Lurah dan Camat sehingga tim ini dapat bekerja cepat menyelesaikan persoalan yang ada,” ujar Jonas.

Sementara Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kota Kupang Noce Nus Loa mengatakan, ijin Karaoke Happy Puppy sudah sesuai prosedur karena dilengkapi semua persyaratan. Sedangkan untuk ijin analisis dampak lingkungan (amdal) nya saja yang belum dikantongi oleh pihak Happy Puppy Karaoke. (dav)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *