NTT-NEWS.COM, Kupang – Pemerintah Kota (Pemkot) akan menyediakan bantuan hukum bagi warga Kota Kupang yang kurang mampu melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ditunjuk oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI). Program ini akan diusulkan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Kupang tahun 2016.
Demikian penjelasan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kupang Alan Girsang kepada wartawan di sela-sela kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan tingkat kecamatan (Musrenbangcam) Kota Lama di Aula kantor Camat Kota Lama Kelurahan Oeba.
Menurut Alan, pelayanan hukum gratis bagi warga kurang mampu di Kota Kupang akan dilaksanakan sebagai bentuk moril Pemkot Kupang untuk membantu proses pembiayaan bantuan hukum terhadap warga kurang mampu di kota Kupang.
“Bantuan hukum bagi warga kurang mampu di kota Kupang sebagai dukungan moril Pemkot Kupang terutama pembiayaan LBH dan prosedurnya akan diupayakan lewat Kemenkumham,” jelasnya.
Untuk ke depan menurut Alan dalam menetapkan LBH akan melalui verifikasi dari Kemenkumham RI Pemkot Kupang hanya menawarkan beberapa LBH hanya akan ditentukan Kemenkumham RI yang layak, serta batas maksimal pembiayaan perkara sebesar Rp 5 juta dan dibatasi pada 10 kasus perkara untuk tahun 2016.
“Kelayakan LBH akan ditentukan oleh Kemenkumham RI kita hanya mengusulkan beberapa LBH saja, pembiayaan sebuah perkara maksimal 5 juta rupiah dan kita batasi untuk tahun ini sebanyak 10 kasus saja,” tutur Alan. (dav)