NTT-News.com, Kefamenanu – Ketidak Transparan dalam Kegiatan Pembangunan di Desa Noebaun, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), GMNI Kefamenanu DPK, Faperta Gelar Diskusi terbuka, Kamis, (06/02/2020).
Diskusi terbuka tersebut digelar di kantor Desa Noebaun bersama Pemerintah Desa Noebaun, dan seluruh masyarakat, terkait transparansi kegiatan pembangunan di desa Noebaun.
Ketua Dewan Pengurus Komisariat FEP Unimor, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Remigius R. R. M. Biamnasi menuturkan, perjuangan pihaknya (GMNI) ini adalah memperjuangkan hak rakyat.
“Maka dari itu Kami (GMNI), memerlukan adanya transparansi dalam hal pembangunan, dan pemdes harus memberikan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kepada masyarakat untuk mengetahuinya, karena masyarakat juga punya hak untuk mengontrol pembangunan Pemdes melalui RAB,” paparnya.
“Pemerintah tidak memberikan RAB kepada masyarakat Sehingga dari GMNI kamosariat FAPERTA menanyakan hal tersebut,” tutur Remigius.
Sementara itu Kepala Desa Noebaun, Magdalena Samoa Berkanis, menjelaskan, pihaknya (Pemdes) Bukan tidak memberikan RAB, tapi Pemdes akan buatkan secara terperinci dalam bentuk baliho dan paparkan kepada publik untuk bisa mengetahui RAB secara keseluruhan.
“Bukan tidak berikan, tapi kita berikan dalam bentuk baliho kita akan rincikan semua, kita akan paparkan disana untuk semua orang bisa baca,” jelas Kades.
Selain itu dirinya menambahkan, Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak bisa di berikan kepada sekelompok orang saja, pasalnya akan mengakibatkan semua orang pingin pegang RAB.
Dikatakannya, bahwa jika semua pingin punya RAB Pemdes maka harus fotocopy untuk membagikan kepada seluruh masyarakat, sementara Dana untuk tahun 2017, 2018, 2019, sudah habis terpakai dan Pemdes tidak bisa alokasikan dana tahun 2020 untuk fotocopy RAB dari tahun – tahun yang sudah berlalu, karena itu pihaknya menganggap sebagai penyelewengan dana tahun 2020.
“RAB tidak bisa kita kasih ke sekelompok-sekelompok, kalo kita kasih ke sekelompok kemudian yang lain datang minta lagi dimana kita mau buat anggaran, karena saya sudah jelaskan kita mau fotocopy anggaran tidak bisa kita masukan di tahun 2020. 2017, 2018, 2019, tidak bisa kasimasuk di 2020 karna itu akan jadi temuan,” tambah kades.
Sesuai pantauan media ini, diskusi tersebut berakhir tanpa ada kesepakatan, pasalnya ada perbedaan yang tidak bisa disepakati antara pihak Pemdes dan DPK GMNI Faperta, yakni GMNI meminta RAB Kepada Pemdes, dari pihak Pemdes tidak memberikan RAB berupa Arsip.
Penulis: Fridus