NTT-News.com, Kupang – Salah satu tim ahli dan tim Perumus Pedoman Pemberitaan Ramah anak dari Dewan Pers, Christiana Chelsia Chan mengatakan, pemberitaan wartawan atau media jika tak ramah anak dapat dipidana penjara selama lima tahun dan denda Rp500 juta.
Untuk itu, dia meminta agar pemberitaan media atau wartawan tetap berpatokan pada Pedoman Pemberitaan Ramah Anak. Demikian hal itu diungkapkan Christiana saat sosialisasi pedoman pemberitaan ramah anak di Kupang, Kamis 18 Juli 2019.
“Dewan Pers telah mengeluarkan peraturan dewan pers No 1 / peraturan.DP/II/2019 tentang pedoman pemberitaan ramah anak. Peraturan dewan pers dikeluarkan karena mencermati pemberitaan yang terkait dengan anak, seringkali anak justru menjadi korban, objek eksploitasi dan diungkapkan identitasnya, antara lain wajah, inisial, nama, alamat dan sekolah secara sengaja ataupun tidak sengaja, sehingga anak tidak terlindungi secara baik,” jelasnya.
Dikatakannya, dalam pedoman tersebut disebutkan wartawan wajib merahasiakan identitas anak dalam memberitakan informasi tentang anak, khususnya yang diduga, disangka dan didakwa melakukan pelanggaran hukum atau dipidana atas kejahatannya.
Selain itu, wartawan tidak mencari atau menggali informasi hal-hal di luar kapasitas anak untuk menjawab peristiwa kematian, perceraian, perselingkuhan orang tua dana atau keluarga serta kekerasan atau kejahatan, konflik dan bencana yang menimbulkan dampak traumatik.
Wartawan harus menghindari pengungkapan identitas pelaku kejahatan seksual yang mengaitkan hubungan darah antara korban, anak dan pelaku. “Jika sudah diberitakan, maka wartawan segera menghentikan pengungkapan identitas anak atau mencabut pemberitaan itu,” katanya.
Penulis : Lorens