NTT-News.com, Kefamenanu – Kepolisian Resort Timor Tengah Utara (TTU) sementara melakukan penyelidikan terhadap terlapor yang melakukan pembalakan Sonokeling di kawasan hutan Maol dan Oemenu. Polisi juga telah memeriksa saksi ahli untuk memperdalam kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Nyoman Gede Arya, S.Ik ketika dikonfirmasi sejumlah awak media di ruang kerjanya, Senin 7 Agustus 2017 menyatakan pihaknya sudah memeriksa saksi ahli dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Kapolres TTU.
“Kita sudah periksa BPKH Kupang Wilayah 14 sebagai saksi ahli dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Kapolres namun masih menunggu disposisi dari Kapolres,” ungkap Nyoman Gede Arya.
Untuk diketahui bahwa dalam kasus pembalakan Pohon Sonokeling di dalam kawasan hutan yang dilakukan oleh terlapor Rosi Tatengkeng, Carles Usboko, Agustinus Sonlain dan Kawan-kawannya yang dilaporkan oleh UPT Kesatuan Pengelola Hutan Wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara. (Peter)