
NTT-NEWS.COM, Kupang – Direktur Lembaga Keuangan Finansial (LKF) Mitra Tiara, di Larantuka, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Niko Ladi resmi ditahan kepolisian daerah (Polda) NTT sejak hari ini, Selasa, 17 Maret 2015, terkait penipuan berkedok investasi bodong di Pulau Wilayah Flores.
Atas iming-iming investasi Kooperasi dengan bunga 10 persen, maka tak sedikit nasabah yang tertipu. “Nasabah yang tertipu itu mencapai 16 ribu-an orang dengan jumlah uang sebesar Rp 423 miliar. Dia (Niko) sudah ditahan di Mapolda,” kata Kabid Humas Polda NTT Ajun Komisaris Besar Agus Santosa kepada wartawan.
Bekas bakal calon Wali Kota Kupang itu ditahan karena diduga menjalankan investasi bodong yang merugikan masyarakat di daerah itu. Investasi bodong tersebut sudah dijalankan Niko sejak tahun 2008 lalu.
“Bisnis bodong itu juga berhasil menjaring 16 ribu lebih nasabah di Pulau Flores, dengan menjanjikan bunga yang besar bagi nasabahnya. Namun, sejak tahun 2013, lembaga keuangan itu tidak beroperasi lagi, sehingga nasabah melaporkan pemiliknya Niko Ladi ke kepolisian,” kata Agus.
Setelah sempat buron selama dua tahun, lanjutnya, Niko Ladi akhirnya berhasil dibekuk aparat kepolisian ditempat persembunyiannya di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada Sabtu, 14 Maret 2015, pekan kemaren.(SN/rey)