Lintas FlobamoraNews

Pekerjaan Tanpa Plang Informasi Diduga Proyek Siluman

×

Pekerjaan Tanpa Plang Informasi Diduga Proyek Siluman

Sebarkan artikel ini
Pekerjaan Proyek Tanpa Papan Nama di Desa Aeramo-Nagekeo
Pekerjaan Proyek Tanpa Papan Nama di Desa Aeramo-Nagekeo

NTT-News.com, Mbay – Sejumlah proyek yang dibiayai Anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018, di Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi sorotan media. Pasalnya, pekerjaan  tersebut tanpa disertai pemasangan Plang papan nama proyek/papan informasi pembangunan.

Dalam pekerjaan ini, Proyek Tidak Ada Plang Informasi Diduga ada kong kali kong diantara rekanan dan pemberi kerja. Beberapa proyek yang menjadi sorotan adalah Jalan Denah Desa di Dusun 04, RT/RW 029 di Desa Aeramo Kecamatan Aesesa yang sudah melanggar  Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Seharusnya sesuai aturan, saat dimulai pelaksanaan pengerjaan pembangunan harus dipasang plang papan nama proyek. Agar masyarakat mengetahui jumlah anggaran dan ikut mengawasi,” Kata Yoakim Meye dalam komentarnya Jum’at (05/10/2018).

Yoakim mengatakan Plang informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak Anggaran Desa (DD) atau Anggaran Dana Desa (ADD) dibangunkan supaya masyarakat tahu dari mana anggarannya dan berapa jumlahnya.

Kewajiban memasang Plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik/Non Fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

“Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek,” katanya.

Namun dengan tidak terpasangnya Plang papan nama pada sejumlah proyek tersebut bukan hanya bertentang dengan perpres. Tetapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.

“Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” paparnya lagi.

Disinggung mengenai masih adanya proyek yang dikerjakan tanpa Plang nama proyek di desa Aeramo yang dikerjakan pihak TPK Desa, Dia kembali menandaskan apa yang dilakukan pihak Desa atau kontraktor telah melanggar kedua peraturan dimaksud. “Jelas itu melanggar Undang-Undang dan Perpres,” tegasnya.

Saat ini, pembangunan Jalan Desa di Dusun 04, Rt/rw 029 di Desa Aeramo sedang dalam tahap pelaksanaan. Akan tetapi terkait dalam teknis pengerjaan pelaksana proyek mengabaikan transparansi anggaran dengan tidak memasang plang atau papan nama proyek, hal ini jelas menjadi sorotan warga.

“Sebagai warga masyarakat Negara Republik Indonesia kami bingung. Sebab kami kan bayar pajak buat dana pembangunan juga. Tapi pada saat pembangunan justru kami tidak tahu apa-apa. Ini jelas aneh, dan pelaksanaan pembangunan tersebut kami nilai telah menyalahi aturan yang ada,” ujar Yoakim

Warga lain, Maris menjelaskan anggaran wajar saja jika dalam setiap pengerjaan proyek masyarakat berhak mengetahui bahkan ikut mengawasi pengerjaannya. Tapi yang seringkali dijumpai pelaksana proyek terkesan menutup-nutupi seperti papan plang proyek yang tidak dipasang.

Sementara, Aloysius menjelaskan juga menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui sumber dana untuk mengerjakan jalan di Desa Aeramo Kabupaten Nagekeo. “Dana yang dari mana-mana kami tidak tahu dan besar kecilnya danapun kami juga tidak tahu pak. Kami hanya kerja karena kami digarap jadi tenaga buruh,” ungkap aloysius di lokasi proyek saat sedang bekerja sebaga buruh proyek.

Sementara itu di konfirmasi Tim Suplayaer, Rony Marques menjelaskan, pihaknya sebagai suplayer hanya menyediakan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk pekerjaan proyek tersebut. Sedangkan papan nama dan atribut lainnya menjadi urusan TPK Desa.

“Maaf pak saya sebagai suplayer hanya droping material, kalau persoalan papan informasinya itu yang di siapkan oleh pihak TPK Desa, karena itu sudah ada kesepakatan bahwa semua atribut papan nama informasi mereka yang siapkan, sampai saat ini mereka juga belum pasang papan tersebut,” unkap Rony sebagai suplayer.

Sampai berita ini di turunkan, Ketua Tim TPK Desa Aeramo belum berhasil dikonfirmasi wartawan media ini. (Nasan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *