NTT-News.com, Oelamasi – Pekerjaan jalan Lingkar Selatan yang dianggap telah selesai di kerjakan pada tahun 2015 lalu, di kerjakan oleh PT. Alam Indah Permai diduga mengandung unsur pidana korupsi miliyaran rupiah.
Pasalnya, dalam penggunaan agregat (bahan baku hotmix) yang di produksi sendiri oleh PT. Alam Indah dalam pekerjaan itu, tidak dilengkapi dengan satu ijin tambang atau pengelolaan pemurnian bebatuan dari Dinas terkait pada Pemerintahan Kabupaten Kupang.
Dalam kegiatan operasional lainnya di Dusun Sumlili, selain sebagai kontraktor pelaksana dalam pekerjaan itu, PT. Alam Indah juga merupakan perusahaan produksi hotmix (Asphalt Mixing Plant). Dengan demikian, keseluruhan material yang digunakan dalam pekerjaan itu murni dari hasil operasional tambang perusahaan ini.
Sesuai informasi yang dihimpun redaksi dari beberapa sumber (rec:red) menyebutkan, bahwa dalam kegiatan tambang PT. Alam Indah tidak pernah mengantongi ijin yang dimaksud atau ilegal. Meski illegal, para pemangku kebijakan dalam POKJA pekerjaan kementrian ini telah memenangkan PT. Alam Indah sebagai eksekutor dalam pekerjaan proyek miliyaran rupiah tersebut.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) III Balai Jalan Negara, Welly Djawa, yang di konfirmasi di ruang kerjanya belum lama ini mengaku kaget dengan informasi tersebut. “Saya juga baru tahu kalau PT.Alam Indah tidak punya ijin tambang dari dinas terkait,” ungkap Welly.
Untuk dikehaui, dalam tahap verifikasi dokumen dukungan sebelum pekerjaan tersebut diumumkan pemenangnya, panitia pelelangan pekerjaan akan sedetail mungkin memeriksa soal dukungan dokumen, termasuk legalitas material dalam pekerjaan yang dimaksud.
Jika ada dokumen yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka dengan sendirinya perusahaan bersangkutan tidak dapat mengikuti tender di maksud dan dengan sendirinya gugur. (tim)