NTT-NEWS.COM, Kupang – Sesuai rencana tim penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), akan memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) jenis Palawija, jagung dan kedelei tahun 2012 lalus senilai Rp 600 milyar pada Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTT.
Kajati NTT, John W. Purba, SH, MH melalui Kasi Eksekusi dan Ekseminasi, Henderina Mallo kepada wartawan, Selasa (2/2) mengatakan sesuai rencana tim penyidik akan memanggil dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi BLBU tahun 2012 lalu pada Distanbun NTT.
Dijelaskan Henderina, dua tersangka dalam kasus itu berstatus sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Sumba Barat Daya dan Kabupaten Sumba Timur.
“Rencananya kami panggil dua tersangka baru dalam kasus itu. Keduanya berstatus sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) didua Kabupaten, “ kata Henderina.
Mengenai identitas kedua tersangka, lanjut Henderina, dirinya belum bisa menyebutkan identitas dari kedua tersangka. Namun, secara pasti kedua oknum tersebut telah ditetapkans sebagai tersangka dalam kasus itu berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Selain kedua Kadistanbun di dua Kabupaten itu, tambah Henderina, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) juga memanggil dua tersangka lainnya dalam kasus itu untuk diperiksa sebagai tersangka. Kedua tersangka itu berstatus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Selain dua kepala dinas, kami juga panggil dua tersangka lainnya. Mereka itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di masing-masing Kabupaten,“ terang Henderina.
Ditegaskan Henderina, secara pasti keempat tersangka akan dipanggil secara bersamaan untuk diperiksa sebagai tersangka. Soal keempat tersangka ditahan atau tidak dirinya belum bisa pastikan hal itu. Pasalnya, masih menunggu petunjuk dari Kajati NTT, John W. Purba, SH, MH. (che)