NTT-News.com, Jakarta – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pasca ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) oleh Presiden selesai sudah semua diskusi dan wajib dihormati di antara kementerian/lembaga serta masyarakat.
“Pasca ditandatangani Perpu oleh Presiden selesai sudah diskusi di antara kementerian/lembaga,” ujar Mensos usai rapat pleno 1, Tim Pokja Penanganan kasus trafficking dan korban tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kompleks Kemensos, Salemba, Jakarta, Selasa (31/5/2016).
Memang sebelumnya, kata Mensos, ada kementerian/lembaga yang masih berdiskusi terkait setuju dan tidaknya terhadap Perpu tersebut. Tapi kini semuanya selesai dan tinggal mengawal dalam pelaksanaanya di lapangan.
“Selesai sudah diskusinya karena Perpu sudah ditandatangani oleh Presiden dan semua pihak bersetuju, termasuk kementerian/lembaga,” ucapnya.
Sedangkan, bagi anggota masyarakat yang masih tidak setuju terhadap Perpu ini dan muncul beragam pemikiran serta pemahamannya, maka pada kesempatan ini, semua harus tetap menghormati apa yang sudah ditandatangi oleh Presiden.
“Jika masih ada masyarakat yang tidak setuju, itu sesuatu yang wajar di negara demokrasi seperti Indonesia, terlebih Indonesia ini dengan beragam pemikiran dan pemahaman tapi tetap harus dihormati,” tandasnya.
Tugas Negara berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 B ayat (2), menyatakan, ”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan dikriminasi”.
Anak termasuk subyek dan warga negara yang berhak atas perlindungan hak konstitusional dari serangan orang lain, termasuk menjamin peraturan perundang-undangan yang pro terhadap hak anak.
“Anak memiliki hak konstitusional atas kelangsungan hidup, hak tumbuh dan berkembang, serta hak perlindungan dari kekerasan dan tindak diskriminasi,” katanya. (hms/rey)