HukrimNews

Pasar Waimangura Gagal Tender, Bupati Markus Dairo Talu Tunjuk Robby Chandra

×

Pasar Waimangura Gagal Tender, Bupati Markus Dairo Talu Tunjuk Robby Chandra

Sebarkan artikel ini
Saksi Dominggus Bula saat menirukan Gaya Markus Dairo Talu ketika menelpon Robby Chandra
Saksi Dominggus Bula saat menirukan Gaya Markus Dairo Talu ketika menelpon Robby Chandra

NTT-News.com, Kupang – Proses Tender pasar Waimangura di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) mengalami kegagalan selama dua kali. Setalah gagal tender kedua kalinya, Bupati Markus Dairo Talu memanggil Kepala Dinas Perindag Koperasi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPK, Pokja, dan Tim Teknis dan Ketua Unit Layangan Pelelangan (ULP) Kabupaten Sumba Barat Daya serta Kontraktor Robby Chandra. Demikian pengakuan Saksi Dominggus Bula di Pengadilan Tipikor Kupang.

Menurut saksi, pada saat itu semua yang dipanggil secara lisan ini hanya Robby Chandra yang belum ada. Setelah menjelaskan tentang proyek tersebut yang gagal tender selama dua kali. Yang menyampaikan soal proyek kegagalan proyek Tender adalah Ketua ULP, Frimery Arlini Paila Bauka Keremata. Bupati Markus Dairo Talu memerintahkan untuk dilakukan penunjukkan langsung.

“Pada saat itu, Saya selaku kepala Dinas diperintahkan untuk lakukan penunjukkan langsung, tetapi saya menolak. PPK juga menolak dengan analisa bahwa 75 hari kerja itu tidak cukup untuk menyelesaikan pekerjaan dalam tahun berjalan. Itu saran PPK Didimus (Thomas Didimus Ola Tokan),” kata Saksi Dominggus Bula, Jumat 9 Februari 2018.

Namun berdasarkan jaminan bahwa pekerjaan itu akan mampu diselesaikan dengan waktu 75 hari kerja dari Ketua ULP, Fremery Keremata dan Ketua Pokja Zet K. K. Pakereng maka proses penunjukan langsung dilakukan. “Karena saran dan masukan dari Ketua ULP dan Ketua Pokja maka Bupati menelepon Pak Robby Chandra. Bupati telpon,  halo, datang dulu di rumah jabatan, ada pekerjaan,” kata saksi menirukan ucapan Markus sekaligus gaya mengangkat handphone dan memangku salah satu kakinya. “Jadi Robby Chandra datang kemudian saat itu,” bebernya lebih lanjut.

Karena Robby Chandra agak telat sampainya Bupati kembali menelpon Robby Chandra untuk memastikan kehadirannya. “Kamu kok mau di kasih pekerjaan lama sekali,” kata bupati saat itu yang ditirukan oleh saksi Dominggus. “Saat itu juga Robby Chandra bilang sudah dalam perjalanan,” lanjutnya lagi.

Setelah Robby tiba di rumah jabatan Markus Dairo Talu, disampaikanlah soal pekerjaan itu dan terdakwa Robby Chandra menyatakan bersedia melakukan pekerjaan pasar Waimangura dengan membuatkan sub-sub pekerjaan dalam pasar tersebut.

Menurut saksi bahwa apa yang disampaikan oleh saksi-saksi terdahulu yang menyataka bahwa pertemuan di rumah jabatan hanya untuk pembahasan lapak pasar ternak itu tidak benar, melainkan pertemuan untuk membahas soal Pekerjaan Proyek Pasar Waimangura. “Persoalan Pasar ternak itu bahasnya di pasar Waimangura pada tanggal 3 November 2015,” tegas saksi.

Seperti diketahui, bahwa Robby Chandra tidak bisa meyelesaikan pekerjaan tersebut, bahkan terjadi penggelembungan penghitungan presentase pekerjaan dari 53 persen menjadi 85 persen yang selesai dikerjakan. Menurut Jaksa Penuntut Umum, penghitungan tersebut adalah penghitungan asumsi karena pekerjaan tersebut baru selesai dikerjakan 53 persen. (Rey)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *